KARAKTER.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membolehkan mudik. Namun hanya sebatas antar daerah Kalimantan Timur (Kaltim). Akan tetapi harus didukung dengan membawa bukti keterangan antigen negatif.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bontang, Basri Rase, saat konferensi pers bersama Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forfkopimda) serta Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 di ruang rapat Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora), Rabu (5/5/2021).
“Ini dilakukan agar Covid-19 di Kota Bontang tidak bertambah karena tingkat kesembuhan sudah mencapai 96,8 persen,” Rabu (5/5/2021).
Selain itu, ia menegaskan sudah mempersiapkan penjagaan penyekatan atau (Pos Terpadu) di 4 titik oleh TNI dan Polri. Di antaranya Tugu Selamat Datang Bontang, terminal, Muara Badak, dan wilayah Marangkayu.
“Siapapun yang akan masuk dan keluar Kota Bontang harus memiliki surat keterangan dari kelurahan serta hasil rapid antigen,” tuturnya.
Senada, Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda, menyebutkan, pihaknya akan menurunkan 60 personel dari TNI. Sedangkan, 300 anggota Polri, dan dinas terkait lainnya untuk menjaga di titik-titik pos terpadu yang sudah ditentukan.
“Menjelang hari raya, kita pasang pos terpadu. Jadi yang mau keluar masuk Bontang harus menunjukkan persyaratan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terhitung dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Reporter : Cahaya
Editor : Mirah Hayati












