KARAKTER.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus Pelaku pencurian kabel tembaga milik PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga Sanga) Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menerangkan pengungkapan kasus pencurian ini setelah adanya laporan dari Security PT. PHSS.
“Adanya 2 orang yang memiliki gelagak mencurigakan yang berada di area Well 127 PT. PHSS pada Selasa (27/7/2021) tengah malam,” terangnya.
Pelaku yang merupakan warga Muara Badak yaitu RS (22) dan IH (25) harus diamankan setelah dilakukan olah TKP. Barang bukti berupa empat ikat kabel tembaga berdiameter 15 mm.
“Akibat ulah keduanya, perusahaan merugi Rp15 juta,” tambahnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Aswar MBS












