Naik Bus dan Kereta Api Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

2 menit reading
Senin, 23 Agu 2021 14:52 0 87 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi umum, dari kereta api, bus umum, hingga transportasi laut.

Saat ini, penggunaan aplikasi baru diterapkan di sektor penerbangan atau transportasi udara saja.”Pemerintah juga akan mendorong penggunaan Aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers daring, dikutip dari CNN, Senin (23/08) malam.

Luhut menyebut pemerintah telah menerapkan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PedulilLindungi sebagai sarana screening untuk mengurangi penularan covid-19 di tempat publik.

Selain modal transportasi, aplikasi juga dipakai di sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan, venue olahraga terbuka, dan pabrik industri.

Ia mencatat total masyarakat yang melakukan screening lewat aplikasi mencapai 5,9 juta orang dan 12.459 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

“Sistem dan mekanisme ini penting agar kita bisa menekan laju penambahan kasus pada saat aktivitas masyarakat meningkat,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Luhut menyampaikan dari monitoring beberapa pekan terakhir, terpantau terjadi kenaikan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Data berasal dari Indeks Komposit dan Mobilitas Google.

Kendati menunjukkan pemulihan ekonomi lewat kenaikan aktivitas masyarakat, namun Luhut mengingatkan agar tidak lengah agar tidak terjadi kenaikan kasus covid-19.

“Di sisi lain peningkatan mobilitas masyarakat berpotensi meningkatkan penyebaran kasus. Jadi kita harus sangat berhati-hati,” tutup dia. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }