KARAKTER.CO.ID – Kewajiban pembuatan sanitasi penampungan air hujan bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan (Gedung) bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan permukiman.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik usai rapat bersama tim asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, pada Senin (24/10/2022).
Juga melibatkan beberapa instansi terkait diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Menurut Abdul Malik, saat ini aturan Izin mendirikan Bangunan atau IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Dulu IMB, sekarang berubah jadi PBG,” ujar Abdul Malik.
Maka dalam hal ini, melalui Raperda PSU tersebut mewajibkan untuk menyertakan pembuatan sanitasi untuk pemanfaatan air hujan.
“Dalam regulasi ini siapapun yang mengajukan pembangunan wajib untuk menyertakan dengan sanitasi, di dalamnya adalah pemanfaatan air hujan yang bisa difungsikan atau ditampung untuk keperluan misalnya menyiram tanaman (penghijauan) atau kebutuhan lainnya,” timplanya
Upaya ini disebut Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir air baku di Bontang yang saat ini kondisinya sudah kritis.
Sehingga, perlu menjadi catatan untuk memperhatikan dengan serius, sembari menunggu percepatan alternatif bahan baku air bersih di Marangkayu, yang saat ini pembebasan lahannya diungkapkan Malik sudah mulai dilakukan.
“Karena Air bawah tanah di Bontang saat ini kondisinya sudah kritis. Maka setiap pembangunan gedung diwajibkan menyertakan dengan pembuatan sanitasi itu, sebagai wujud konkrit melalui regulasi ini,” tandasnya.(SY)












