KARAKTET.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika masih terus dibahas Komisi I DPRD Bontang.
Anggota komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, hal utama yang perlu diperhatikan dalam Raperda ini yakni, sanksi hukum yang harus tegas baik penggunaan maupun pengedar.
“Yang paling penting ini soal sanksi hukumnya yang harus diperjelas sanksinya apa dan tentu harus tegas,” ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Sanksi yang tegas ini disebut Raking bertujuan memberi efek jera kepada para penyalahguna narkoba di seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali untuk pegawai pemerintahan lingkup Pemkot Bontang.
“Apalagi akhir-akhir ini banyak pegawai Pemkot yang ditangkap karena narkoba mulai dari TKD bahkan ASN, jadi harus ada sanksi tegas. tidak hanya di rehab saja. Masa setiap ketahuan selalu rehab,” timpalnya.
Raking berharap dengan adanya Raperda Penanggulangan Narkoba ini dapat membantu pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih sehat juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat bebas tanpa narkoba.
“Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini bisa memperbaiki kehidupan masyarakat Bontang yang lebih sehat dan berkualitas,” imbuhnya.
Di akhir, Raking menuturkan terkait Raperda ini pihaknya selalu berkordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Bontang. Agar aturan yang dibuat ini bisa lebih disempurnakan.
“Jadi kita selalu melibatkan BNN dalam penyusunan Raperda ini supaya bisa diselaraskan dengan mekanisme mereka,” tandasnya.(SY)












