KARAKTER.CO.ID – Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam mempertanyakan soal rencana pemerintah akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras).
Pasalnya, rencana tersebut sempat diutarakan Wali Kota Bontang, Basri Rase di awal tahun 2022 lalu.
Bahkan dirinya pun sempat menyetujui rencana tersebut karena menilai regulasi itu sudah usang dengan kondisi Kota Bontang saat ini, sehingga perlu di revisi.
“Sepertinya hanya sebatas wacana karena sampai sekarang ditunggu belum ada respon untuk usulan revisi,” ujarnya, saat ditemui usai rapat, di sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/11/2022).
Selain itu, menurutnya jika Perda itu direvisi akan berpeluang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau di revisi ulang kan bisa berpeluang PAD untuk kas daerah,” timpalnya.
Apalagi, selama ini di Bontang marak peredaran miras, mulai dari tempat hiburan malam bahkan hingga di warung kelontongan. Sehingga, jika Perda ini tidak di revisi menurut Rustam justru akan menguntungkan pihak lain.
“Kita tidak setuju penjualan Miras, tapi kenyataannya banyak miras dijual di Bontang, walaupun secara kucing-kucingan. Lebih baik kita revisi itu Perda Miras ke arah yang lebih menguntungkan Seperti menambah kas daerah,” terangnya.
Tak hanya itu Politisi Partai Golkar ini juga menyebut, Bontang saat ini masuk transisi menjadi kota maju, banyak pendatang dari luar seperti kapal asing yang masuk perlu minuman keras. Jika regulasinya diatur dengan benar maka, akan bisa menguntungkan daerah.
“Pelaku usaha pasti setuju mereka, dari pada mereka setoran kemana-mana. Mending bayar resmi dan terjamin lebih aman. Dan tidak lagi kucing-kucingan. Tapi dengan catatan regulasi itu juga harus rinci mengatur. Misalnya kalau ada pelaku usaha yang terima tamu anak dibawa umur maka langsung di tangkap,” tandasnya. (SY)












