Pemkot Bontang Siapkan Pengacara Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap, Ini Tanggapan Agus Haris!

KARAKTER.CO.ID – Polemik tapal batas Kampung Sidrap masih terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pun telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara untuk memperjuangkan wilayah yang terletak di perbatasan Kutai Timur (Kutim).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris mengapresiasi atas upaya yang dilakukan pemerintah agar menjadikan kampung yang masih abu-abu ini sebagai salah satu daerah di Kota Taman.

“Melihat kinerja Hamdan Zoelva selama ini, saya optimistis status Kampung Sidrap bisa masuk wilayah Bontang”, ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kampung Sidrap merupakan wilayah Kelurahan Guntung. Akan tetapi diklaim oleh Kutim, sehingga sejak tahun 2005 lalu, Bontang mulai memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap tersebut.

Terdapat 179 hektare lahan yang digugat pemkot, ratusan hektare tanah ini memiliki tujuh Rukun Tangga (RT) dengan total penduduk sebanyak tiga ribu, sebagian warganya memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang.

“Jadi sudah tanggungjawab Bontang. Apalagi masyarakat di sana (Kampung Sidrap) menginginkan jadi bagian dari Bontang lebih dekat mengurus administrasi”, ujarnya.

Ia membeberkan seluruh berkas dan bukti-bukti sudah disiapkan. Sehingga AH saoaan akrabnya ini meminta pemerintah melalui kuasa hukum agar bisa segera memasukkan gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Juni 2023 ini.

“Terakhir informasi yang saya terima berkas-berkas akan diperiksa lagi oleh tim pengacara untuk mensinkronkan dengan fakta yang ada,” tutupnya.

Reporter: Ira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }