Gunakan Kop Surat Logo Pemerintah, Bw Minta Disdamkartan Tidak Semena-mena

KARAKTER.CO.ID – Guna membantu kesejahteraan personelnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang mendirikan Koperasi Satria Biru.

Berdasarkan surat edaran (SE) Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang menggunakan kop surat pemerintah.

Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang. Menurutnya pencantuman logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang di luar kegiatan instansi tidak boleh dilakukan.

“Tidak ada tambahan tupoksi pembangunan koperasi dari pemerintah”, ujarnya ditemui di lantai III Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (5/6/2023) sore.

Pria yang akrab disapa BW ini meminta dinas penyelamatan tersebut tidak Semena-mena mengeluarkan SE. Terlebih koperasi memiliki aturan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) sendiri.

Kendati demikian, ia menyarankan apabila Disdamkartan tetap ingin melanjutkan koperasi itu sebaiknya bekerjasama dengan koperasi simpan pinjam ataupun sebaliknya.

“Bisa dengan koperasi yang mengajukan langsung ke Damkar secara internal”, ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya khawatir terdapat personil yang tidak membayar tepat waktu yang mempengaruhi pertanggungjawaban instansi tersebut.

“Takutnya melebar ke mana-mana kalau ada yang tidak membayar. Tidak bisa disepelekan, jadi permasalahannya di koperasi surat saja bisa diganti”, tuturnya.

Ia bilang pemberlakuan iuran sukarela yang diatur Disdamkartan dalam Surat Edarannya tidak patut disebut sukarela. Lantaran ada ketentuan nominalnya sebesar Rp20 ribu per bulan.

Iuran sukarela ini nantinya akan disumbangkan kepada personel yang mengalami musibah. Seperti sakit, kecelakaan, dan lain-lainnya.

“Artinya bukan sukarela lagi kalau ditentukan nominalnya. Saya curiga ada pungli yang dikemas dalam bentuk sumbangan”, ujarnya.

Reporter: Ira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }