KARAKTER.CO.ID – Rencana pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) di Kota Bontang mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Salah satunya anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengkaji ulang rencana pembentukan BPPD tersebut sebelum memiliki dasar hukum yang kuat.
Lantaran apabila berlandaskan pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016, di dalamnya tidak mendelegasikan pembentukan di daerah. Sebab konteksnya merupakan tata kerja, tata cara pengangkatan hingga pemberhentian.
Selain itu, kata dia untuk membentuk BPPD tidak serta merta bisa dilakukan jika anggaran yang akan digunakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau mau menggunakan APBD/APBN harus memiliki payung hukum yang jelas terlebih dahulu,” sebutnya saat dihubungi, Senin (25/9/2023).
Lebih jauh, ia menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar acuan pembentukan BPPD.
“Pertanggungjawaban anggarannya akan lebih mudah kalau ada payung hukumnya berupa Perda atau Perwali,” tegasnya
Sementara, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menuturkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 43 tentang Kepariwisataan, pembentukan BPPD merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota atau Kabupaten sebagai lembaga swasta yang mandiri.
“BPPD wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Wisata Indonesia (BPPI),” pungkasnya.
Penulis: Ira
Tidak ada komentar