KARAKTER CO ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam menyetujui kenaikan tarif yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang.
Kenaikan tarif RSUD Taman Husada Kota Bontang saat ini mencapai 49 persen pelayanan. Hal itu berdasarkan unit cost dan unit baru yang belum tercantum pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 12 Tahun 2012.
Pun terdapat 23 poli pelayanan, 13 di antaranya merupakan poli pelayanan baru. Kenaikan tarif juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 Tahun 2015.
Menurutnya, sudah sewajarnya kenaikan tarif itu dilakukan. Hal tersebut juga bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta kebutuhan biaya lainnya.
“Saya setuju kalau tarifnya dinaikkan. Mengikuti perkembangan zaman, tapi pasti juga pelayanan yang diberi lebih maksimal,” ujarnya, Senin (2/10/2023).
Kata dia, penambahan poli layanan menjadi salah satu faktor tarif rumah sakit plat merah itu dinaikkan. Terlebih selama 12 tahun tidak ada perubahan pungutan biaya yang dilakukan pihak RSUD.
“Ada poli pelayanan baru, jadi masyarakat tidak jauh lagi keluar daerah untuk berobat. Seperti memasang ring,karena di RSUD sudah ada,” tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
Kendati demikian, ia menekankan agar kenaikan tarif tersebut tidak memberatkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan serta disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
“Kenaikan tarif juga harus diimbangi pelayanan kesehatan bermutu dan berkualitas, baik yang diterima antara peserta JKN, dokter serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,” ujarnya.
Penulis: Ira












