Marak Oknum Peminta Sumbangan, Irfan Imbau Masyarakat Waspada

KARAKTER.co.id – Maraknya oknum peminta sumbangan secara door to door dengan mengatasnamakan pembangunan masjid dan musala meresahkan masyarakat Bontang. Kegiatan ini sudah sering terjadi di Kota Taman.

Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengamankan seorang pria yang meminta sumbangan mengatasnamakan rumah ibadah di Lantai 2 Pasar Rawa Indah, Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Muhammad Irfan meminta warga lebih waspada dan tidak lengah. Kondisi ini dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab, terutama kejadian serupa tak hanya sekali dua kali terulang.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada peminta-minta sumbangan yang tidak resmi. Sebab mereka tidak memiliki legalitas atau izin dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM).

Selain itu, ia mengingatkan jika masing-masing rumah ibadah di Bontang baik masjid, musala, gereja, dan lainnya menerima hibah bantuan sosial (bansos) sebesar Rp150 juta. Bantuan tersebut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan disalurkan per dua tahun.

“Kalau ada yang meminta sumbangan, jangan dikasih. Apalagi pemerintah sudah memberi dana hibah ke musala, jadi tidak ada lagi yang mencari sumbangan ke warga,” imbaunya saat berbincang-bincang dengan awak media ini, Senin (29/7/2024).

Pun Irfan berpesan, jika memang warga ingin menyumbang bisa langsung ke tempat-tempat ibadah yang memang sedang dibangun dan lebih selektif. Sebab kata dia, jangan sampai pemberian dari oknum-oknum yang meminta melalui door to door bukan untuk kepentingan umum.

“Jangan sampai hanya buat kepentingan pribadi. Saya apresiasi niat baik masyarakat, tapi lebih baik ke tempat ibadah langsung untuk memastikan sumbangan yang diberi tepat,” pesannya.

Pun ia meminta Rukun Tetangga (RT) sekitar gencar melakukan sosialisasi berupa imbauan agar warga selalu waspada terhadap oknum peminta-minta sumbangan. Pun jika ada, harus memiliki legalitas dari dinas terkait.

“Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran, jadi RT bisa sembari mensosialisasikan kepada masyarakat setempat,” tutupnya.

Penulis : Rae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }