Nilai Pemkot Tergesa-gesa Cabut Berkas, Agus Haris Tetap Lanjutkan Perjuangan Tapal Batas Kampung Sidrap

KARAKTER.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mencabut gugatan materi Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 yang terkait dengan pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris. Ia menyampaikan kritik keras terhadap langkah Pemkot Bontang, yang dipimpin oleh Wali Kota Basri Rase, yang memutuskan untuk menarik diri dari perjuangan hukum terkait akuisisi Kampung Sidrap.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan tergesa-gesa dan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kampung Sidrap yang telah mempercayakan mandat mereka kepada pemerintah Kota Taman. Terlebih perjuangan untuk memberi kepastian hukum terhadap warga setempat sudah dijalani selama 20 tahun.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menegaskan, meskipun orang nomor satu Bontang itu telah mengundurkan diri dari kuasa hukum, namun pihaknya tetap bertekad melanjutkan proses uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 tersebut di hadapan MK.

“Tidak apa-apa. Saya menghargai keputusan Pak Wali, tapi sekaligus sangat menyayangkan. Kami akan tetap melanjutkan proses ini,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Agus juga mengungkapkan kekecewaannya karena Pemkot Bontang tidak terlebih dahulu menjawab surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memutuskan untuk mundur.

Ia menilai, langkah ini menunjukkan, Pemkot Bontang dibawah kepemimpinan Wali Kota Bontang, Basri Rase terlalu cepat mengambil keputusan tanpa mencoba mencari solusi yang lebih matang.

“Seharusnya surat itu dibalas dulu. Siapa tahu dengan jawaban yang tepat, pihak Kemendagri bisa lebih memahami kronologi perjuangan tapal batas Kampung Sidrap,” lanjutnya.

Agus juga menyebut, intervensi dari Kemendagri dalam kasus ini terkesan terlalu jauh. Sedangkan pemerintah daerah pun memilih untuk mundur tanpa alasan yang jelas.

Diinformasikan, sidang uji materi di MK dipastikan akan tetap berlanjut pada Rabu, 21 Agustus 2024 mendatang dengan tim kuasa hukum yang telah menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan tersebut.

Diketahui, Pemkot Bontang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,7 miliar untuk gugatan ini, dengan melibatkan pengacara terkemuka Hamdan Zoelva. Berbagai cara ditempuh lembaga legislatif Bontang untuk mewujudkan harapan warga Kampung Sidrap yang ingin masuk administrasi Kota Bontang.

Sebelumnya meraka sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi ditolak. Besar harapan Agus Haris, perjuangan kali ini membuahkan hasil seperti yang diinginkan.

Penulis : Rae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }