KARAKTER.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan, baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang yang mengusulkan agar persyaratan sehat jasmani bagi pencari kerja dihapuskan.
Ia menilai, penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan kerja di berbagai jenis perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta. Irfan menekankan pentingnya inklusi dalam dunia kerja untuk semua individu, terlepas dari kondisi fisiknya.
“Penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara di semua jenis perusahaan, baik itu BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. Penghapusan syarat sehat jasmani khususnya untuk penyandang disabilitas harus dilakukan untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi mereka,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan membantu penyandang disabilitas, tetapi juga akan mempromosikan keragaman dan inklusi di berbagai sektor. Dengan memberikan kesempatan yang sama, dapat mengurangi stigma dan memastikan bahwa semua individu memiliki kesempatan yang adil untuk berkontribusi dalam dunia kerja.
Ia juga menekankan bahwa meskipun syarat sehat jasmani mungkin relevan untuk individu dengan kondisi fisik sempurna, penyandang disabilitas seharusnya tidak terhambat oleh persyaratan tersebut.
“Yang perlu diperhatikan adalah kesehatan mental dan kekuatan mereka, bukan semata-mata kondisi fisik,” jelas Irfan.
Irfan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan agar BUMN dan BUMD mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai mereka. Perusahaan swasta juga diwajibkan untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
“Kita perlu memastikan bahwa semua perusahaan, tidak peduli jenisnya, mematuhi ketentuan ini dan memberikan kesempatan kerja yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mendukung prinsip kesetaraan dalam kesempatan kerja. Pasal 5 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
“Penting bagi kita untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen dan memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak terpinggirkan,” tegasnya.
Irfan berharap bahwa Dinas Ketenagakerjaan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan kebijakan ini dan bekerja sama dengan berbagai jenis perusahaan untuk memastikan pelaksanaannya.
“Kebijakan inklusif ini akan membawa manfaat besar tidak hanya bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi perusahaan yang akan mendapatkan tenaga kerja yang berbakat dan beragam,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Disnaker Bontang membeberkan terdapat tujuh perusahaan di Kota Taman yang telah memberi kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas. Di antaranya PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Energi Unggul Persada (EUP), PT Badak LNG, PDAM Tirta Taman, PT Borneo Etam Samudera (BES), dan PT Kaltim Adhiguna Dermaga.
Penulis : Rae












