Penurunan PAD Pajak Penerangan Jalan Disorot Dewan

KARAKTER.co.id – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyoroti penurunan alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

Pada APBD murni, alokasi PAD PPJ ditetapkan sebesar Rp 40 miliar, namun dalam APBD Perubahan jumlahnya menurun menjadi Rp 36 miliar, hingga mengalami selisih sebesar Rp 4 miliar.

Rustam menilai penurunan ini tidak seharusnya terjadi dan mencurigai adanya kesalahan dalam perhitungan awal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pasalnya objek pajak sudah terhitung secara kumulatif.

“Seharusnya tidak ada penurunan. Setiap bulan terdapat penarikan pajak. Dari nomenklatur pajak, sebagian sudah terbayar oleh masyarakat melalui pemotongan saat mengisi voucher listrik, baik untuk rumah tangga maupun hotel,” terang Rustam, Senin (12/8/2024).

Rustam menambahkan bahwa pajak tersebut sudah dibayar secara otomatis melalui pemotongan, sehingga penurunan alokasi PAD PPJ menjadi hal yang tidak logis. Lantaran setiap bulan, penarikan pajak ini rutin dilakukan.

“Semua pembayaran listrik sudah termasuk potongan pajak, jadi agak lucu jika terjadi penurunan. Ini kemungkinan besar adalah hasil dari kesalahan input data,” tuturnya.

Meski demikian, Rustam mengingatkan agar instansi terkait melakukan evaluasi mendalam terhadap perhitungan ini. Ia menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam pengelolaan anggaran, terutama dalam hal yang berkaitan dengan PAD.

“Memang akumulasi pajak akan terhitung di triwulan selanjutnya atau masuk dalam SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2025, tapi tetap harus teliti. Kami akan melakukan cross-check,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa evaluasi menyeluruh sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kesalahan serupa di masa mendatang. Hal ini penting untuk memastikan akurasi anggaran dan pengelolaan pajak yang lebih baik

“Kami meminta agar dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh agar masalah serupa tidak terulang,” tegasnya.

Rustam juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memahami proses dan hasilnya. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan pajak sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pajak yang dibayar masyarakat digunakan dengan tepat.

Ia juga berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang ada, guna menghindari kesalahan perhitungan di masa depan. Pun ia berharap agar evaluasi dan perbaikan dapat segera dilaksanakan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan penggunaan anggaran.

“Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa setiap masalah terkait anggaran dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Penulis: Rae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }