KARAKTER.co.id, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Nursalam, menyoroti langkah Pemerintah Kota Bontang yang dinilai belum jelas terkait sengketa wilayah Kampung Sidrap.
Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Pemkot, Senin (16/6/2025), dalam agenda menanggapi dua Raperda usulan eksekutif.
Menurut Nursalam, ada ketidaksesuaian sikap pemerintah pusat. Ia mencontohkan kasus tapal batas di Pulau Sumatera yang penanganannya lebih tegas.
“Pemerintah pusat bisa putuskan empat pulau masuk Sumut. Tapi laporan Bontang disuruh cabut. Ini membingungkan,” katanya dalam rapat.
Keputusan Mendagri itu tercantum dalam SK Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, empat pulau dinyatakan masuk Sumatera Utara.
“Satu kasus disuruh maju, satu lagi disuruh mundur. Standarnya di mana?” ucap Nursalam lagi.
Ia meminta Pemkot memberikan kejelasan. Langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.
“Kalau Aceh dan Sumut bisa urus sengketa, kenapa Bontang seperti ragu-ragu?” tanyanya.
Sebagai catatan, empat pulau yang disengketakan itu berada di wilayah perbatasan Aceh-Sumut. Sedangkan sengketa Bontang-Kutim sudah berlangsung bertahun-tahun.
Di forum yang sama, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memberikan tanggapan. Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Saya tegaskan, proses di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut,” ujar Agus Haris.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot masih berpegang pada aspirasi masyarakat Sidrap. Keputusan paripurna tahun 2018 tetap menjadi dasar hukum.
Soal edaran Mendagri yang meminta pencabutan gugatan, Agus menyebut itu bukan perintah hukum.
“Itu lebih ke himbauan moral. Tidak bersifat mengikat secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menyebut MK sudah mengarahkan agar Gubernur Kaltim melakukan mediasi. Tenggat waktu yang diberikan adalah tiga bulan.
“Kami tidak menghentikan proses. Selama masyarakat masih berharap, gugatan tetap berjalan, pungkasnya. (Adv)












