KARAKTER.CO.ID, Samarinda – Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda meminta pemerintah Kota Samarinda menegakkan kembali aturan terkait jam operasional dan jarak antar gerai ritel modern, seperti minimarket waralaba nasional yang kini menjamur di berbagai sudut kota.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ambo Asse, Pembina Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Samarinda, saat audiensi dengan anggota DPRD Kota Samarinda.
“Kita mengingatkan kembali peraturan yang pernah diterbitkan, bahwa jam buka penjual skala modern itu ada batasannya, dari jam 10 pagi sampai jam 11 malam,” kata Ambo, Rabu (29/10/2025).
Selain pembatasan jam buka, ia juga menyinggung ketentuan jarak antar gerai yang dulu diatur minimal 500 meter antara satu lokasi dengan lokasi lainnya. Namun kini, aturan tersebut dianggap tidak lagi dijalankan secara konsisten.
“Sekarang ini sudah menjamur. Kita lihat sendiri jaraknya begitu dekat, bahkan ada yang berdiri bersebelahan,” keluhnya.
Menurut Ambo, keberadaan ritel modern yang tumbuh tanpa kendali membuat pedagang tradisional semakin terjepit.
“Kami ini pedagang tradisional ibaratnya tidak bisa berkembang. Dari segi modal, dari segi tempat, kami tidak punya daya saing. Kalau begini terus, ya ujungnya mati,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjuangan para pedagang bukan hanya soal bisnis pribadi, tapi juga menyangkut keberlangsungan hidup banyak keluarga.
“Kami juga menghidupi keluarga, anak-anak. Jadi kalau tidak berjuang, bagaimana? Karena itu kami datang ke wakil rakyat, berharap keluhan ini bisa ditindaklanjuti tanpa perlu turun ke jalan,” jelasnya.
Ambo berharap pemerintah segera meninjau ulang penerapan peraturan yang telah ada.
“Intinya, tolong tegakkan lagi aturan jam buka dan jarak gerai. Biar jelas dan adil, supaya tidak ada perdebatan antara usaha modern dan tradisional,” pungkasnya. (**)












