KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Samarinda saat ini sepenuhnya berada di tangan operator pihak ketiga.
“Yang mengelola sekarang itu operator pihak ketiga. Petugas parkir, termasuk mesin EDC, semuanya dari pihak ketiga,” ujar Manalu saat ditemui di Kantor Dishub Samarinda pada Senin (23/2/2026).
Manalu menjelaskan, Dishub Samarinda hanya bertanggung jawab pada pengamanan dan penertiban di dalam kawasan GOR. Sementara parkir yang berada di luar kawasan GOR bukan menjadi kewenangan Dishub.
“Kalau parkir di luar kawasan GOR, itu bukan tanggung jawab kami. Kami hanya mengamankan dan menertibkan,” katanya.
Terkait maraknya keluhan tarif parkir yang melebihi ketentuan, Manalu menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat. Ia mengutip arahan yang meminta warga berani menolak pembayaran parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
“Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, kami tidak bisa menindak. Masyarakat harus berani menolak jika tarifnya melebihi perda,” ujarnya.
Menurut Manalu, penindakan terhadap juru parkir (jukir) baru dapat dilakukan jika terdapat unsur pemerasan atau pengancaman. Untuk kategori pungutan liar (pungli), terdapat batas nominal tertentu yang harus terpenuhi agar dapat diproses secara hukum.
“Kalau ada pemerasan atau pengancaman, silakan direkam dan dilaporkan. Nanti aparat penegak hukum yang akan turun tangan,” kata dia.
Manalu juga menyinggung masih banyaknya masyarakat yang memilih parkir di trotoar meskipun telah tersedia kantong parkir resmi. Kondisi ini, menurutnya, memicu munculnya parkir liar dan jukir liar.
“Jukir liar dan parkir liar itu dua hal berbeda. Parkir liar itu parkir tidak pada tempatnya. Ketika masyarakat parkir sembarangan, di situlah jukir liar muncul,” jelasnya.
Ia mencontohkan kawasan Teras Samarinda yang telah menyediakan area parkir resmi, namun masih kerap diabaikan oleh pengguna kendaraan. “Kalau masyarakat tertib parkir di tempat yang disediakan, jukir liar itu akan hilang dengan sendirinya,” ujarnya.
Memasuki bulan suci Ramadhan, Manalu juga menyoroti maraknya penjual takjil musiman yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan. Ia mengimbau masyarakat untuk berbelanja di lokasi yang telah diresmikan oleh pemerintah.
“Pesan saya, belilah di tempat-tempat yang sudah diresmikan. Penjual musiman di trotoar ini tidak terdeteksi dan justru menimbulkan parkir liar,” katanya.
Ia mencontohkan kawasan Jalan Kadrie Oening, di mana permohonan berjualan di trotoar telah ditolak karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan parkir sembarangan.
Menurut Manalu, tingginya penggunaan kendaraan pribadi saat berburu takjil turut memperparah persoalan parkir. Banyak lokasi usaha tidak memiliki lahan parkir memadai sehingga badan jalan kerap dijadikan tempat parkir.
“Harapan kami ke depan, transportasi umum bisa menjadi opsi masyarakat, sehingga tidak semua menggunakan kendaraan pribadi,” pungkasnya.(**)












