KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA — Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan salah satu restoran cepat saji, Mie Gacoan, yang berada di Jalan Ahmad Yani. Temuan tersebut diperoleh saat sidak yang dilakukan Kamis (5/3/2026).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, sidak dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah yang menimbulkan bau tidak sedap bagi warga dan bocor ke selokan jalan umum.
“Kami datang ke Mie Gacoan ini karena banyak laporan masyarakat yang masuk kepada kami, terutama terkait masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” ucap Deni.
Dalam pengecekan di lokasi, Deni menemukan sisa limbah berupa minyak dan lemak dalam jumlah cukup besar pada sistem pembuangan restoran tersebut. Menurut Deni, pihak manajemen menyampaikan bahwa limbah tersebut rutin disedot setiap hari.
“Tadi disampaikan oleh pihak manajemen bahwa mereka melakukan penyedotan. Tapi kita tidak bisa memantau setiap hari apakah penyedotan itu benar-benar dilakukan atau tidak,” ujarnya.
Karena itu, Ia akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda turut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah restoran tersebut. DPRD juga berencana memanggil manajemen Mie Gacoan untuk memastikan kelengkapan fasilitas IPAL.
“Kami ingin memastikan teknis IPAL mereka lengkap. Artinya seluruh tahapan pengolahan limbah harus ada dan berfungsi dengan baik,” kata Deni.
Selain persoalan limbah, DPRD juga menyoroti kondisi Drainase trap atau tempat penampungan minyak dan lemak yang dinilai sudah penuh saat dilakukan peninjauan.
Menurut manajemen, pengangkutan limbah dilakukan satu hingga dua kali setiap hari. Namun, DPRD menyatakan perlu verifikasi lebih lanjut terhadap klaim tersebut.
Di sisi lain, Deni menjelaskan bahwa untuk gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, sebagian besar perizinan disebut telah dilengkapi. Akan tetapi, ada gerai lain yang masih berafiliasi dengan Mie Gacoan di Jalan DI Panjaitan yang belum melengkapi perizinannya.
“Untuk yang di sini perizinannya disebut sudah lengkap. Tapi ada yang di Jalan Panjaitan, yang juga afiliasi dari Mie Gacoan, itu belum melengkapi perizinannya,” ujarnya.
DPRD pun akan memanggil pihak manajemen guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan, termasuk kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang melalui dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pertemuan tersebut rencananya juga akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kami akan bersurat untuk memanggil pemilik atau manajemennya agar datang dan menjelaskan langsung terkait izin maupun pengelolaan lingkungan,” kata Deni.
Selain itu, Komisi III juga mengingatkan pentingnya kelengkapan sistem proteksi kebakaran di tempat usaha. Menurut Deni, banyak kasus kebakaran terjadi karena tempat usaha tidak memiliki fasilitas pemadam yang memadai.
“Kami juga akan meminta Dinas Pemadam Kebakaran memantau kembali kelengkapan fasilitas proteksi kebakaran di tempat usaha di Samarinda,” ujarnya.
Deni menegaskan, ada dua hal utama yang menjadi perhatian DPRD dalam kasus ini, yakni kepatuhan terhadap perizinan usaha dan pengelolaan lingkungan.
“Yang pertama mereka harus memenuhi seluruh mekanisme perizinan usaha, termasuk tata ruang. Yang kedua adalah memastikan pengelolaan limbah melalui IPAL berjalan dengan baik,” pungkasnya.(**)












