Winardi Usul Pemkot Dilibatkan dalam Penentuan Pangkalan LPG 3 Kg

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. (Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mengusulkan agar Pemerintah Kota Bontang memiliki peran dalam proses penentuan pangkalan LPG subsidi 3 kilogram. Menurutnya, keterlibatan pemerintah sejak awal akan memperkuat pengawasan distribusi gas bersubsidi di lapangan.

Ia menilai mekanisme yang berlaku saat ini masih menempatkan proses penunjukan pangkalan pada hubungan antara agen dan Pertamina. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki pijakan yang cukup kuat ketika menemukan pangkalan yang tidak menjalankan aturan.

“Pemda seharusnya ikut memberikan pertimbangan sebelum sebuah pangkalan beroperasi. Dengan begitu, ketika terjadi pelanggaran, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan evaluasi,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, persoalan LPG subsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat lebih banyak dipengaruhi tata kelola distribusi dibanding ketersediaan stok.

“Informasi yang kami terima menunjukkan pasokan masih tersedia. Karena itu, perhatian kita seharusnya diarahkan pada bagaimana distribusinya benar-benar berjalan sesuai ketentuan hingga ke masyarakat,” katanya.

Winardi menjelaskan, Komisi B DPRD telah beberapa kali melakukan inspeksi lapangan serta memanggil pihak Pertamina untuk meminta penjelasan mengenai distribusi LPG bersubsidi di Kota Bontang.

Dari hasil rapat tersebut, Pertamina menyampaikan bahwa stok LPG untuk Bontang berada dalam kondisi aman. Meski demikian, DPRD menilai pengawasan terhadap jalur distribusi tetap harus diperkuat agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.

“Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga distribusi tetap tepat sasaran. Dengan pengawasan yang lebih baik, masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh LPG subsidi sesuai harga yang ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }