DPRD Minta Mekanisme Insentif Guru Lebih Fleksibel, Kuota Jadi Sorotan

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – DPRD Kota Bontang mendorong agar mekanisme pemberian insentif bagi guru dan tenaga pendidik dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan dibuat lebih fleksibel. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan kuota penerima agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan ketentuan masa tunggu dua tahun masih perlu dikaji kembali. Menurutnya, apabila terdapat kuota yang kosong karena penerima sebelumnya pensiun atau tidak lagi memenuhi syarat, seharusnya dapat segera diisi oleh calon penerima yang telah memenuhi persyaratan.

“Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kuota yang tersedia bisa langsung dimanfaatkan. Kalau ada ruang karena penerima berkurang, mengapa harus menunggu terlalu lama untuk mengisinya kembali,” ujarnya saat rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan usulan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sehingga tidak membebani APBD. Karena itu, DPRD meminta adanya simulasi terhadap dampak anggaran apabila mekanisme tersebut diterapkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan tantangan utama saat ini bukan hanya soal masa tunggu, tetapi juga banyaknya calon penerima yang masih berada dalam daftar antrean.

“Pengajuan yang masuk cukup banyak, sementara jumlah penerima tetap menyesuaikan kuota yang tersedia. Jadi penetapannya harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Abdu menambahkan penentuan penerima insentif juga harus mengacu pada analisis kebutuhan tenaga pendidik dan ketentuan yang telah diatur dalam perda. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak tenaga pendidik dan kemampuan anggaran.

Menurutnya, selama kuota masih tersedia dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, calon penerima tetap memiliki peluang untuk memperoleh insentif sesuai prioritas yang ditetapkan pemerintah daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }