DPRD Bontang Minta Kajian Tata Ruang Diperkuat Sebelum Diajukan ke Pusat

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang meminta seluruh dokumen pendukung disiapkan secara komprehensif agar proses persetujuan substansi di tingkat pemerintah pusat tidak menemui hambatan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan, setiap potensi persoalan dalam dokumen tata ruang harus diidentifikasi sejak dini, termasuk kesesuaian data kawasan mangrove dengan pola ruang yang disusun pemerintah daerah.

“Jangan sampai ketika dokumen diajukan baru muncul catatan dari pemerintah pusat. Semua data dan analisis harus disiapkan sejak sekarang agar pembahasannya berjalan lebih lancar,” ujarnya dalam rapat Pansus RTRW, Selasa (4/8/2026).

Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyerahkan hasil kajian beserta overlay berbagai peta sebagai bahan evaluasi DPRD sebelum pembahasan memasuki tahap delineasi kawasan.

Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk memastikan setiap perubahan fungsi ruang memiliki dasar teknis yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan pada tahap evaluasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robbysai Manassa Mallisa, menjelaskan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Santan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dalam menyusun data kawasan mangrove.

Ia menerangkan, peta mangrove nasional terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat merupakan hasil pemetaan menggunakan citra satelit. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi eksisting dan status kawasan yang telah ditetapkan.

“Seluruh data nantinya akan diselaraskan agar dokumen RTRW memiliki dasar yang kuat dan tetap sesuai dengan kondisi di lapangan maupun ketentuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Pansus menegaskan pembahasan akan dilanjutkan setelah seluruh dokumen analisis disampaikan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperlancar proses penyusunan RTRW sekaligus meminimalkan potensi koreksi saat memasuki tahapan evaluasi dan persetujuan substansi di tingkat kementerian. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }