KARAKTER.co.id, BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyoroti pentingnya penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) setelah dua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Andi Faiz, peristiwa tersebut harus menjadi pengingat bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menjaga kepercayaan publik sekaligus mematuhi ketentuan yang mengatur profesinya.
Ia menilai upaya pencegahan perlu diperkuat sejak awal, termasuk melalui pemahaman terhadap aturan dan penerapan pakta integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Integritas itu harus terlihat dari cara ASN menjalankan kewenangan sehari-hari. Jangan sampai ada tindakan yang awalnya dianggap biasa, tetapi kemudian membawa konsekuensi hukum,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Sebelumnya, Pemkot Bontang memberhentikan dua ASN secara tidak hormat pada 2026 setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya yakni mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Jainuddin dan mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, Ruri Widyastiwi.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menyebut pemberhentian tersebut telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Andi Faiz mengatakan, pakta integritas yang menjadi bagian dari komitmen ASN harus diterapkan secara nyata. Menurutnya, dokumen tersebut seharusnya menjadi batasan bagi aparatur dalam menggunakan kewenangan maupun mengambil keputusan.
“Pakta integritas jangan hanya dibaca ketika awal menjabat atau saat menandatangani dokumen. Isinya harus menjadi pegangan ketika ASN menghadapi setiap pekerjaan dan mengambil keputusan,” katanya.
Ia juga meminta ASN tidak mengabaikan potensi risiko hukum dalam menjalankan tugas. Terlebih, aparatur memiliki kewenangan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan pengelolaan pemerintahan.
Andi Faiz menegaskan DPRD mendukung langkah Pemkot Bontang dalam menegakkan disiplin dan aturan kepegawaian. Namun, ia berharap pembinaan dan pencegahan dapat berjalan beriringan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Yang paling penting bukan hanya memberikan sanksi setelah pelanggaran terjadi, tetapi bagaimana membangun budaya kerja yang membuat ASN memahami batas kewenangannya sejak awal,” pungkasnya. (Adv)












