KARAKTER.co.id, BONTANG – Sejumlah dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang diketahui memanfaatkan bangunan yang sebelumnya telah memiliki fungsi lain. Kondisi ini menjadi perhatian Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, terutama menyangkut kesiapan sistem pengelolaan limbah.
Alfin mengatakan perubahan fungsi bangunan menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu diikuti dengan penyesuaian fasilitas pengelolaan lingkungan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurutnya, sistem yang sebelumnya digunakan untuk bangunan rumah atau fungsi lain belum tentu mampu mengakomodasi aktivitas dapur dengan intensitas produksi makanan yang lebih tinggi.
“Ketika sebuah bangunan dialihfungsikan menjadi dapur MBG, tentu ada konsekuensi terhadap sistem pengelolaan limbahnya. Ini yang perlu dilihat dan dipastikan kembali oleh DLH,” ujar Alfin, Senin (17/8/2026).
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif memastikan aspek lingkungan pada dapur SPPG telah memenuhi ketentuan. Pengawasan tersebut, kata dia, penting dilakukan sejak dapur mulai beroperasi.
Alfin menilai pengelolaan limbah menjadi bagian dari rangkaian untuk menjaga kualitas makanan yang diproduksi SPPG. Sebab, kebersihan dapur tidak hanya berkaitan dengan proses memasak, tetapi juga kondisi lingkungan di sekitar tempat pengolahan makanan.
“Jangan sampai kita hanya melihat makanan dari sisi bahan dan proses pengolahannya, sementara air limbah dan kondisi lingkungan dapurnya luput dari perhatian,” katanya.
Ia menyebut ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan pada dapur MBG perlu mengacu pada petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) serta regulasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan demikian, fasilitas yang digunakan SPPG dapat dipastikan sesuai dengan peruntukannya.
Meski menyoroti persoalan tersebut, Alfin menegaskan Komisi C tidak akan mencampuri bidang yang menjadi kewenangan komisi lain. Ia menyebut fokus pihaknya berada pada aspek lingkungan sebagai bagian dari tugas pengawasan Komisi C.
“Kami akan konsisten mengawal dari sisi yang memang menjadi kewenangan Komisi C. Kalau ada persoalan di luar bidang kami, tentu kami serahkan kepada komisi yang membidanginya,” jelasnya.
Ia berharap koordinasi antara pengelola SPPG dan pemerintah daerah dapat diperkuat, khususnya dalam memastikan seluruh dapur MBG memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang memadai.
Dengan pengawasan yang berjalan sejak awal, Alfin menilai potensi persoalan lingkungan akibat perubahan fungsi bangunan dapat diminimalkan sekaligus mendukung keberlangsungan program MBG di Bontang. (Adv)












