KARAKTER.co.id, BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menyamaratakan alokasi anggaran pembangunan untuk seluruh kelurahan.
Komisi C menilai setiap wilayah memiliki kondisi geografis yang berbeda.
Selain itu, jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah RT juga tidak sama di tiap kelurahan.
Karena itu, kebutuhan dan tingkat prioritas pembangunan di setiap wilayah tidak bisa disamaratakan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyampaikan bahwa alokasi anggaran yang merata secara nominal sangat berpotensi menimbulkan ketimpangan.
Menurut Sahib, kelurahan yang lebih padat penduduk dan memiliki banyak RT tentu membutuhkan anggaran lebih besar.
Hal ini berbeda dengan kelurahan yang wilayahnya kecil dan penduduknya sedikit.
Sahib mencontohkan perbedaan signifikan antara kelurahan di Bontang Utara dengan Bontang Barat atau Bontang Selatan.
“Di Bontang Utara, jumlah warga dan RT lebih banyak, sehingga kebutuhan pembangunannya juga lebih besar,” jelasnya usai mengikuti rapat dengan Baperinda,” Senin 7 Juli 2025.
Ia menilai perlu ada perhitungan cermat agar pembangunan benar-benar adil dan proporsional.
Sahib menekankan pentingnya pendekatan berbasis kebutuhan spesifik di setiap kelurahan.
Misalnya, daerah pesisir lebih membutuhkan fasilitas bagi nelayan.
Sementara kelurahan di kawasan perkotaan padat mungkin lebih membutuhkan perbaikan jalan atau drainase.
“Setiap anggaran harus menyasar kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah masing-masing, bukan disamaratakan,” ujar Sahib.
Menurutnya, jika pemerintah tidak mempertimbangkan perbedaan kebutuhan, kesenjangan pembangunan antarwilayah akan semakin lebar.
Sahib juga meminta pemerintah lebih sering turun ke lapangan untuk memetakan kebutuhan riil.
“Jangan hanya berdasarkan data di atas meja, karena kondisi di lapangan sering kali berbeda,” tegasnya. (Adv)












