KARAKTER.co.id, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan melalui program “Dukcapil Peduli”. Program ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan seluruh warga, termasuk yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental, tetap mendapatkan hak atas identitas kependudukan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, mengatakan program tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung ke kantor pelayanan. Sasaran layanan meliputi lanjut usia (lansia), warga yang sedang sakit, penyandang disabilitas, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menurut Thamrin, melalui program jemput bola tersebut, petugas Disdukcapil mendatangi langsung lokasi tempat warga berada untuk melakukan perekaman data kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
“Melalui program Dukcapil Peduli, kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan perekaman. Petugas mendatangi warga yang tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan tidak hanya dilakukan di rumah warga, tetapi juga di rumah sakit, rumah singgah, panti sosial, hingga kantor kepolisian apabila terdapat warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, kepemilikan identitas kependudukan menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan akses terhadap berbagai layanan publik yang disediakan pemerintah.
“Identitas kependudukan sangat diperlukan untuk memperoleh akses layanan publik, seperti BPJS Kesehatan, bantuan sosial, layanan perbankan, hingga berbagai program jaminan kesehatan dan pengobatan,” jelasnya.
Thamrin menambahkan, keberadaan dokumen kependudukan juga menjadi syarat penting dalam berbagai urusan administrasi lainnya. Karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan warga yang belum memiliki KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya, terutama warga dengan kondisi khusus yang membutuhkan pelayanan jemput bola.
“Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah kelurahan, kecamatan, maupun langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bontang,” pungkasnya.












