KARAKTER.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan masuk tahapan konsultasi publik.
Dalam rapat tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bontang, dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang, pihak perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), BUMN, BUMD, dan Tokoh Masyarakat.
Anggota komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Bontang yang terdiri dari 13 BAB dan 35 Pasal.
Adapun, beberapa poin catatan dalam konsultasi publik ini diantaranya, soal masalah kriteria warga miskin di Bontang sebagai dasar untuk pendataan jumlah warga miskin berdasarkan penjaringan.
“Nah ini yang jadi catatan kriteria warga miskin di Bontang seperti apa. Karena ini yang menjadi dasar kita saat mendata nanti, jumlahnya berapa. nanti akan kita libatkan Dinas Sosial soal ini,” ujarnya usai rapat, Selasa (8/11/2022).
Adapun kriteria ini menurutnya menjadi catatan penting, sebab jika kriteria masyarakat miskin mengacu standar pemerintah pusat, maka nyaris seluruh warga di Bontang tidak akan lolos data verifikasi warga miskin.
“Kalau mengacu standar pemerintah pusat, ya tidak ada yang miskin masyarakat di Bontang, maka ini perlu kita sesuaikan dengan kondisi warga Bontang, kriterianya yang bermuatan lokal,” timpalnya.
Selain itu, konsultasi publik ini juga kata Raking membahas terkait dengan skema penyaluran bantuan antara perusahaan dengan Pemkot Bontang untuk masyarakat miskin.
Nantinya, data orang miskin antara Pemkot Bontang dan Perusahaan akan diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih saat pemberian bantuan.
“Karena selama ini banyak warga yang mengeluh tidak dapat padahal dia masuk kriteria miskin, malah ada yang double dapat. Jadi ini nanti akan diatur. Misalnya, warga si A sudah dapat bantuan dari PKT, jadi tidak dapat lagi dari Pemkot Bontang,” bebernya.
Sementara, untuk anggaran penanggulangan kemiskinan nantinya tidak hanya bersifat bantuan sosial. Tapi lebih kepada kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih mandiri.
“Jadi sifatnya tidak hanya sekedar memberikan bantuan saja, tapi ada pemberdayaannya juga. Nanti selesai konsultasi publik, selanjutnya harmonisasi hukum dari Pemprov sebelum kita Paripurnakan, insyaallah akhir Desember nanti,” tandasnya. (SY)
Tidak ada komentar