KARAKTER.CO.ID – Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan tentang yang dimaksud Pemerintah Daerah (Pemda) adalah Wali Kota dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Akan tetapi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menilai hak lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya merasa DPRD Kabupaten / Kota disamakan seperti kepala dinas padahal kita bukan ASN”, ungkapnya Senin (12/6/2023).
Pria yang akrab disapa BW ini memberi contoh, ketika ada hal yang tidak dilaksanakan berdasarkan UU sebagai lembaga legislatif pihaknya hanya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bentuk panitia khusus (pansus) atau bentuk hak interpelasi.
“Berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, terjadi ketidak adilan. Saat pelaksanaan lebih banyak hak-hak dewan yang dipotong”, katanya.
Sementara, menurutnya dewan berfungsi mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pengawasan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, dan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Hak-hak DPRD Kabupaten/Kota dikebiri dengan adanya perubahan UU MD3. Padahal kita mitra tapi malah disetarakan dengan kepala dinas atau ASN”, ungkapnya pada awak media ini,
Oleh karena itu, anggota dewan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini bakal bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan yudisial review terkait kewenangan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sebagai anggota DPRD yang menginisiasi gugatan ke MK tersebut, ia pun mengajak rekan sejawatnya, baik dari Kota Taman hingga dewan dari provinsi dan luar Kalimantan Timur (Kal-Tim) agar sama-sama berjuang memperjelas hak-hak DPRD Kabupaten/Kota.
“Saya ajak dari Sabang sampai Merauke melalui Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) sama-sama berjuang”, tegasnya.
Namun sebelumnya BW mengaku akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk mendapat dukungan.
“Semoga saya diberi dukungan. Karena ini saya secara pribadi, jd ke DPP dulu baru ke MK”, tutupnya.
Reporter: Ira
Tidak ada komentar