KARAKTER.CO.ID, PPU – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara, mengatakan layanan tersebut disediakan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir meninggalkan kendaraan saat bepergian dalam waktu lama.
“Bagi masyarakat Penajam yang akan mudik ataupun meninggalkan PPU dan khawatir kendaraannya ditinggal di rumah, silakan dititipkan di kantor polisi terdekat atau di pos pengamanan,” ujarnya, Senin (16/3).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir terkait persyaratan penitipan kendaraan tersebut. Warga hanya diminta meninggalkan identitas diri berupa fotocopy KTP pemilik kendaraan dan fotocopy STNK/BPKB saat menitipkan kendaraan.
“Tidak ada persyaratan khusus. Hanya meninggalkan identitas saja. Nanti kendaraan akan kami inventarisir dan diberikan bukti tanda terima,” jelasnya.
Bukti tanda terima tersebut nantinya akan digunakan saat pemilik kendaraan mengambil kembali kendaraannya. Dalam dokumen penitipan juga akan dicatat waktu pengambilan serta siapa yang berhak mengambil kendaraan tersebut apabila pemilik berhalangan.
“Di tanda terima nanti dituliskan kapan kendaraan akan diambil atau siapa yang mengambil jika yang menitipkan tidak bisa datang langsung,” katanya.
Terkait batas waktu penitipan, Alex menyebutkan tidak ada ketentuan khusus. Selama masa mudik, kendaraan dapat dititipkan hingga pemilik kembali.
“Untuk batas waktu tidak ada, karena ini sifatnya penitipan. Ruang penyimpanan kendaraan di Polres juga masih banyak,” ujarnya.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa lokasi penitipan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua dapat dititipkan di Polres maupun Polsek terdekat, sementara kendaraan roda empat disarankan dititipkan di Polres PPU.
“Kalau roda dua bisa di Polres maupun Polsek. Tapi kalau roda empat sebaiknya di Polres karena ruang penyimpanannya lebih luas,” pungkasnya.
Kendati demikian, saat ini terdapat 4 lokasi yang diarahkan pihak kepolisian Penajam dalam penitipan kendaraan, diantaranya yakni Polsek Penajam, Polsek Waru, Polsek Sepaku, dan Polsek Babulu.
Khusus untuk kendaraan roda empat, masyarakat dapat menitipkan kendaraannya di Polres Penajam Paser Utara di Jl. Propinsi KM 09, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (**)












