KARAKTER.CO.ID, PPU – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan mudik.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyampaikan bahwa kendaraan operasional milik pemerintah merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung.
Menurutnya, penyalahgunaan fasilitas negara, terlebih di momen libur panjang, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Fasilitas ini disediakan untuk mendukung kinerja, bukan untuk kebutuhan pribadi. Jika dipakai mudik, apalagi sampai keluar daerah, itu jelas melanggar aturan,” ujarnya, Rabu (18/3).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan citra ASN di mata masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta berperan aktif melakukan pengawasan terhadap aset kendaraan yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing.
Pengawasan tersebut meliputi pendataan hingga memastikan kendaraan tetap berada di tempat atau digunakan sesuai fungsi selama masa cuti bersama Idulfitri.
Waris menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan penggunaan aset.
“Kalau ada yang melanggar, pasti ada konsekuensi. Ini bukan sekadar imbauan, tapi harus dipatuhi,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh ASN agar merayakan Lebaran dengan tetap mematuhi aturan. Untuk keperluan mudik, pegawai diminta menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum.
“Rayakan Idulfitri dengan bijak. Jangan sampai karena ingin mudik, justru melanggar aturan dan merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (**)












