Fiskal Sehat Tanpa Utang, Pemkot Bontang Pertahankan Silpa Rp265 Miliar

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni

KARAKTER.co.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menilai posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp265 miliar masih dalam kategori wajar dan mencerminkan kondisi fiskal daerah yang sehat tanpa beban utang kepada pihak ketiga.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan, Silpa tersebut bukan disebabkan program yang tidak terlaksana, melainkan berasal dari efisiensi anggaran, tambahan transfer daerah yang masuk akhir tahun, serta penerimaan pajak menjelang penutupan buku APBD 2026.

“Silpa itu bukan berarti kegiatan tidak jalan semua. Ada efisiensi, ada transfer daerah yang masuk di akhir tahun, kemudian pajak dan penerimaan lain. Jadi akhirnya muncul Silpa sekitar Rp260 miliar,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kondisi fiskal Kota Bontang saat ini masih lebih aman dibanding sejumlah daerah lain yang harus menanggung utang proyek maupun kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

“Keuntungan Bontang itu kita tidak punya utang kepada pihak ketiga. Jadi fiskal kita masih sehat,” ujarnya

Meski demikian, Pemkot Bontang mulai mengantisipasi potensi tekanan fiskal pada APBD 2027. Pemerintah pusat disebut membatasi Silpa maksimal hanya 3 persen dari total APBD, sementara Bontang selama ini berada di atas angka tersebut

Disisi lain, dana kurang salur senilai Rp402 miliar hingga kini belum memiliki Keputusan Menteri Keuangan (MK), sehingga belum dapat dimasukkan dalam struktur APBD 2027.

“Kalau dana kurang salur itu tidak masuk, kemungkinan APBD Kota Bontang tinggal sekitar Rp1,6 triliun,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah kota Bontang membatalkan sejumlah proyek multiyears. Pemkot memilih menjaga stabilitas fiskal daerah dibanding mengambil risiko pembiayaan melalui utang daerah.

“Saya tidak mau ngutang. Bisa saja program dijalankan, tapi risikonya utang,” tegas Neni. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }