Pemkot Bontang Tunda Proyek Multiyears, Neni: Dokumen Belum Lengkap dan APBD 2027 Berpotensi Tertekan

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni

KARAKTER.co.id, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang memutuskan menunda sejumlah proyek multiyears sebagai langkah antisipasi menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah potensi penurunan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan, keputusan tersebut bukan semata dipengaruhi kondisi fiskal daerah, tetapi juga karena kesiapan administrasi beberapa proyek strategis yang dinilai belum memenuhi syarat pelaksanaan.

Menurutnya, sejumlah dokumen penting seperti UKL-UPL, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada beberapa proyek masih belum rampung.

“Kalau dokumen belum lengkap, jangan dilaksanakan. Saya tidak ingin ASN Kota Bontang bermasalah hukum karena pembangunan dipaksakan,” ujar Neni, Rabu (13/5/2026).

Salah satu proyek yang terdampak penundaan ialah pembangunan rumah sakit tipe D. Meski anggaran proyek tersebut telah disiapkan, pelaksanaan belum dapat dilakukan sampai seluruh dokumen administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap.

Neni menilai, masih terdapat kelemahan dalam perencanaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, proses penganggaran kerap dilakukan lebih dulu sebelum dokumen pendukung tuntas diproses.

Kondisi itu, kata dia, membuat pelaksanaan proyek berisiko tertunda di tengah jalan dan akhirnya berpotensi kembali menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada akhir tahun.

“Harus cerdas, cermat, dan teliti. Jangan tender dulu kalau dokumen belum selesai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar lebih matang dalam menyusun perencanaan proyek, terutama proyek strategis bernilai besar yang menggunakan skema tahun jamak.

Pemerintah Kota Bontang, lanjut Neni, tidak ingin pembangunan yang dipaksakan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan daerah di kemudian hari.

Langkah penundaan proyek multiyears ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }