Wali Kota Bontang Tegaskan THM Bernuansa Negatif Tak Akan Dilegalkan

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni

KARAKTER.co.id, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan pemerintah tidak akan melegalkan tempat hiburan malam (THM) yang dinilai bernuansa negatif, meski ada dorongan dari sejumlah pelaku usaha agar regulasi direvisi.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama pengusaha THM yang meminta adanya perubahan aturan agar usaha mereka memperoleh legalitas resmi.

Menurut Neni, revisi Peraturan Daerah (Perda) memang dimungkinkan dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, pembahasan tetap harus disesuaikan dengan arah pembangunan daerah, revisi RTRW, hingga kondisi sosial masyarakat di Kota Bontang.

“Kalau perda bisa direvisi lima tahun sekali, nanti kita lihat. Semua masukan dari stakeholder kita akomodir, tapi tetap disesuaikan dengan lingkungan yang ada di Kota Bontang,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan harus melalui kajian matang dan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.

Terkait keberadaan THM, Neni menilai persoalan yang muncul bukan hanya soal penutupan lokasi usaha, tetapi juga perilaku masyarakat yang berpotensi memindahkan aktivitas serupa ke tempat lain secara ilegal.

“Kalau ditutup sekarang misalnya, tapi mentalnya masih begitu, nanti pindah lagi ke tempat lain, buka tenda biru misalnya. Itu yang susah, malah menyebar,” katanya.

Selain itu, ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan legalitas terhadap tempat hiburan yang dianggap membawa dampak negatif bagi masyarakat. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus tetap berpijak pada nilai ketertiban, kenyamanan, serta visi religius daerah.

“Kalau dilegalkan, enggak mungkin. Tidak dilegalkan untuk tempat hiburan yang dalam tanda kutip negatif,” tegasnya.

Soal peredaran minuman keras, Neni juga menolak apabila alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dijadikan dasar untuk melegalkan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.

“Semua juga bisa menghasilkan PAD, judi juga bisa. Tapi kan enggak mungkin dilakukan. Jangan seperti itu, karena bertentangan dengan aturan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }