KARAKTER.co.id, BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri difokuskan pada pengaturan khusus terkait potensi bencana industri di daerah.
Hal itu disampaikan saat memberikan pendapat pemerintah daerah terhadap raperda inisiatif DPRD Kota Bontang. Menurut Neni, keberadaan industri di Bontang memang menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga menyimpan risiko terjadinya bencana akibat kegagalan teknologi maupun faktor lainnya.
“Kegiatan industri Kota Bontang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan risiko bencana akibat kegagalan teknologi atau faktor lainnya,” ujar Neni, Senin (18/5/2026).
Ia menilai kedekatan kawasan industri dengan permukiman warga membuat kesiapsiagaan dan koordinasi penanggulangan bencana harus diperkuat secara menyeluruh, mulai tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Neni menjelaskan, Pemerintah Kota Bontang sejatinya telah memiliki dua regulasi terkait kebencanaan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.
Karena itu, ia berharap raperda yang tengah dibahas tidak mengulang substansi aturan yang sudah ada, melainkan menghadirkan pengaturan yang lebih spesifik terkait penanganan bencana industri.
“Diharapkan raperda ini mengatur secara lebih khusus terkait bencana industri dan tidak mengatur kembali materi yang telah diatur dalam perda yang sudah ditetapkan,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah agar ruang lingkup pengaturannya lebih jelas dan terfokus.
Neni juga mendorong adanya penambahan materi mengenai kewajiban perusahaan industri, terutama dalam upaya mitigasi pada tahap pra-bencana serta penanganan saat kondisi tanggap darurat.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan mampu memperkuat perlindungan masyarakat di kawasan industri Kota Bontang. (Adv)












