KARAKTER.co.id, BONTANG – Penerapan tarif parkir baru di Bontang City Mall (BCM) turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan pemerintah daerah. Dari hasil penarikan parkir, pemerintah mendapatkan porsi sebesar 80 persen, sementara 20 persen menjadi bagian pengelola BCM.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menilai skema tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dilihat dalam penerapan tarif parkir baru di Citimall Bontang. Menurutnya, kebijakan parkir tidak hanya berkaitan dengan pungutan kepada masyarakat, tetapi juga pengelolaan fasilitas dan kontribusinya terhadap daerah.
“Jadi yang perlu dilihat bukan hanya tarifnya, tetapi bagaimana pengelolaan parkir ini bisa memberikan manfaat bagi pemerintah daerah sekaligus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas di Citimall yang semakin ramai membuat kebutuhan terhadap pengelolaan area parkir juga meningkat. Karena itu, penerapan tarif dinilai perlu dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas dan tertib.
Legislator Golkar ini berharap pendapatan yang diterima pemerintah dari sektor parkir dapat dikelola secara optimal dan memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika ada penerimaan yang masuk ke daerah, tentu harus dipastikan pengelolaannya transparan dan manfaatnya kembali untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati, membenarkan adanya skema bagi hasil tersebut. Pemerintah daerah memperoleh 80 persen dari penerimaan parkir, sedangkan 20 persen diberikan kepada pihak BCM.
“Untuk pembagian hasil penarikan parkir di BCM, pemerintah mendapatkan 80 persen dan pihak Bontang City Mall sebesar 20 persen,” terangnya.
Tarif parkir baru di Citimall mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Besaran tarif menggunakan sistem progresif berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu parkir.
Sepeda motor dikenakan Rp3.000 pada satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Mobil sebesar Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Sementara kendaraan box dikenakan Rp7.000 pada satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Kendaraan truk sebesar Rp10.000 pada satu jam pertama dan Rp4.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Adapun kendaraan kontainer dikenakan Rp15.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/272/DISHUB/2026.
Rustam menekankan agar penerapan tarif tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan parkir. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan pelayanan yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.
Dengan skema bagi hasil tersebut, penerimaan dari aktivitas parkir di kawasan Citimall diharapkan tidak hanya mendukung pengelolaannya, tetapi juga menjadi salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah. (Adv)












