Kecamatan Bontang Utara Temukan Dua Kasus Pembakaran, Warga Diingatkan Ancaman Karhutla

Sekretaris Kecamatan Bontang Utara, Irmita Prima Ningrum. (Foto: Niwil)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Kecamatan Bontang Utara memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni agar masyarakat tidak melakukan pembakaran, termasuk membakar sampah sembarangan.

Sekretaris Kecamatan Bontang Utara, Irmita Prima Ningrum, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan tersebut kemudian diteruskan melalui kelurahan hingga ke tingkat RT.

Namun, setelah imbauan disampaikan, pihaknya masih menemukan aktivitas pembakaran di sejumlah lokasi.

“Setelah pembuatan surat imbauan, ada dua yang kami temukan. Waktu Jumat tanggal 4 ada pembakaran di depan Kejaksaan, langsung kami tangani. Kemudian tadi malam juga ada di Boba dan langsung kami tangani,” ujar saat di temui pada, (9/9/2026).

Menurutnya, penanganan awal dilakukan secara persuasif. Kecamatan bersama kelurahan dan RT memberikan teguran kepada warga agar tidak kembali melakukan pembakaran.

Jika teguran tidak diindahkan, mekanisme penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran pertama, kedua hingga ketiga. Apabila pelanggaran masih berulang, kasus akan diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kami di kecamatan dan kelurahan tidak bisa langsung menindak. Kami sifatnya koordinasi dan pengawasan. Kalau sudah teguran satu, dua dan tiga tidak diindahkan, baru kami laporkan ke Satpol PP,” jelasnya.

Irmita menegaskan, pendekatan persuasif menjadi langkah awal karena masih banyak masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya memahami dampak maupun aturan terkait pembakaran.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }