KARAKTER.CO.ID, BONTANG — Pejabat Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RSUD Taman Husada Bontang, Renanthera Vidya Dara, menjelaskan besaran tarif layanan pemandian jenazah di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Tarif yang diberlakukan berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta.
Renan menegaskan bahwa layanan pemandian jenazah tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Untuk pemandian jenazah, biayanya mandiri karena tidak tercover BPJS,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan tarif ditentukan oleh kondisi jenazah. Pada kasus jenazah yang mengalami kecelakaan, biaya cenderung lebih tinggi karena memerlukan tindakan tambahan seperti penjahitan atau pembersihan luka. “Setiap kondisi berbeda. Jika ada luka-luka atau membutuhkan penanganan khusus, petugas akan menghitung biaya tambahannya,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku bagi jenazah non-muslim yang membutuhkan formalin untuk proses pengawetan, terutama saat menunggu kedatangan keluarga. Penggunaan formalin dikenakan biaya tambahan sesuai volume yang digunakan.
“Semua proses sudah ada penanggung jawabnya masing-masing. Petugas akan menghitung kebutuhan formalin dan biaya lain yang diperlukan,” tutup Renan. (ADV)












