KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda kembali mematangkan rencana pengelolaan sampah berkelanjutan melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek strategis ini menempatkan Samarinda sebagai salah satu dari 18 wilayah di Indonesia aglomerasi pertama yang diprioritaskan oleh pemerintah pusat untuk mengimplementasikan teknologi konversi sampah menjadi energi listrik.
Secara administratif, kesiapan Kota Tepian telah menunjukkan progres yang signifikan dengan rampungnya mayoritas dokumen yang dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan dari total 11 dokumen utama yang diperlukan, pihaknya telah berhasil menyelesaikan 10 dokumen.
Kelengkapan tersebut mencakup aspek krusial seperti legalitas lahan, penetapan lokasi di TPA Sambutan, hingga pernyataan kesanggupan penyediaan anggaran dan operasional. Saat ini, pemerintah kota hanya tinggal menunggu satu persyaratan terakhir guna melengkapi seluruh berkas administratif yang diminta pusat.
“Kalau Samarinda (hampir) lengkap, dari 11 dokumen yang dibutuhkan, misalnya mengenai pernyataan kesanggupan menyediakan sampah, kesanggupan untuk biaya operasional, lokasi, kemudian penetapan lokasi, anggaran, hingga legalitas lahan sudah selesai,” ujar Suwarso Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan bahwa satu-satunya berkas yang masih dalam proses adalah surat dukungan resmi dari DPRD Kota Samarinda sebagai syarat dukungan legislatif.
Selain urusan dokumen internal, Pemerintah Kota Samarinda kini tengah memacu penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait penyediaan bahan baku sampah.
Langkah aglomerasi ini menjadi mutlak karena Perpres 109 Tahun 2025 mensyaratkan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari untuk operasional PSEL. Mengingat volume sampah harian Samarinda saat ini berada di angka 660 ton, kerja sama dengan wilayah tetangga diperlukan untuk menutup kekurangan sekitar 340 ton.
“Timbulan sampah kita di Samarinda sekitar 660 ton, berarti dibutuhkan sekitar 340 ton lagi dari daerah lain. Yang berbatasan langsung kan Kukar, seperti beberapa kecamatan di Tenggarong Seberang, Anggana, Sangasanga, hingga Loa Janan Ilir yang diharapkan bisa memenuhi itu,” kata Suwarso merinci.
Proses pematangan draf PKS ini juga mencakup poin-poin teknis terkait distribusi beban biaya pengangkutan serta tanggung jawab para pihak. Suwarso menyebutkan bahwa Wali Kota Samarinda telah memberikan arahan untuk melakukan perbaikan mendalam pada aspek operasional agar tidak membebani salah satu pihak di kemudian hari.
Hal ini termasuk upaya menjaga kontinuitas pasokan dengan memberikan tambahan cadangan sebesar 10 persen dari total kebutuhan harian guna menjamin mesin tetap beroperasi optimal.
“Arahan Pak Wali ada perbaikan-perbaikan, terutama tentang jumlah sampah yang dibutuhkan dari luar, kemudian berkaitan tentang biaya operasional dan pengangkutan, apakah menjadi kewajiban Samarinda atau Kukar, atau mungkin ada bantuan keuangan provinsi,” ungkap Suwarso.
Tidak hanya soal operasional, draf tersebut juga akan memuat aturan tegas mengenai konsekuensi bagi pihak yang gagal memenuhi komitmen pasokan.
“Termasuk di situ disertakan sanksi bagi pihak pertama dan kedua apabila kebutuhan sampah tidak terpenuhi. Itu masih digodok dan dimatangkan dalam pembahasan bersama,” tegasnya.
Mengenai skema investasi dan penjualan listrik ke PLN, proyek ini nantinya akan dikelola melalui mekanisme lelang oleh Danantara dan Badan Pengelola Operasi PSEL (BPOP). Pihak ketiga pemenang lelang akan bertanggung jawab penuh atas investasi sekaligus operasional teknis fasilitas tersebut.
Suwarso menekankan bahwa status Samarinda sebagai lokasi pembangunan PSEL sudah tidak perlu diragukan lagi karena merupakan instruksi langsung dari kementerian.
“Ini bukan masalah jadi atau tidak jadi. Dari Pak Direktur PLB 3 menyampaikan bahwa Samarinda salah satu kota di antara titik yang ditunjuk untuk dilaksanakan PSEL, jadi ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Target penyelesaian PKS sistem aglomerasi ini dipatok rampung dalam waktu dekat dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai lini masa yang ditetapkan, kesepakatan kepala daerah direncanakan terlaksana pada Agustus 2026, yang kemudian diikuti dengan proses konstruksi sehingga PSEL Samarinda ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028 mendatang.(**)












