Kecamatan Bontang Utara Dorong Transparansi Pelayanan Lewat Media Sosial

Sekretaris Camat Bontang Utara, Irmita Prima Ningrum.

KARAKTER.co.id, BONTANG – Melalui media sosial, Kecamatan Bontang Utara mendorong transparansi pelayanan publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah.

Sekretaris Camat Bontang Utara, Irmita Prima Ningrum, mengatakan masyarakat dapat mengakses berbagai informasi pelayanan melalui akun Instagram maupun kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Bontang Utara.

“Seluruh pelayanan gratis dan tidak dipungut biaya. Informasi pelayanan juga kami sampaikan secara terbuka melalui media sosial,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, berbagai kegiatan dan program pemerintah kecamatan turut dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui agenda serta kebijakan yang sedang dijalankan.

Menurut Irmita, keterbukaan informasi tersebut menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan juga dinilai cukup baik. Hal itu terlihat dari peran aktif ketua RT dalam menyampaikan aspirasi warga, mulai dari rembuk RT hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Ketua RT ikut mengawal usulan pembangunan dari tingkat RT hingga ke tingkat kota,” katanya.

Ia menambahkan, Kecamatan Bontang Utara juga berperan memfasilitasi pelaksanaan berbagai program organisasi perangkat daerah (OPD), seperti pemberdayaan UMKM, pasar murah, pelayanan sosial, hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya. Seluruh program tersebut dijalankan melalui koordinasi lintas sektor agar tepat sasaran.

Irmita berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus terjalin sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal. Ia juga mengajak masyarakat untuk semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan keluarga guna mendukung terwujudnya Bontang Utara yang lebih baik, termasuk menekan angka stunting serta mengurangi potensi banjir. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }