KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA — Rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih dalam tahap pembahasan lanjutan.
Keputusan final mengenai kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Jumat pekan ini.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, saat ini pihaknya masih memetakan perangkat daerah mana saja yang akan menerapkan sistem WFH dan mana yang tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Finalnya pembahasan Jumat, karena kita masih menghitung perangkat mana saja yang akan melakukan WFH dan WFO. Tapi kita sudah sepakat harinya hari Jumat, pelaksananya mulai minggu depan,” ujar Andi Harun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat sekaligus bagian dari upaya daerah mendukung program ketahanan energi nasional.
Andi Harun menjelaskan terdapat tiga alasan utama yang mendasari kebijakan tersebut yakni, dukungan terhadap ketahanan energi nasional, efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), serta pengurangan emisi karbon.
“Tidak hanya kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi pegawai pemerintah. Jadi kita ingin ada penghematan BBM sekaligus pengurangan emisi,” katanya.
Untuk memastikan efektivitasnya, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan sistem pemantauan khusus melalui dashboard monitoring.
Sistem ini akan mengukur dampak kebijakan secara presisi, mulai dari angka penghematan BBM hingga penurunan konsumsi listrik.
“Kita lagi bikin dashboard monitoring, termasuk menghitung berapa penghematan BBM sebelum dan sesudah WFH, pengurangan emisi, kemudian pengurangan beban listrik,” jelasnya.
Meskipun nantinya akan bekerja dari rumah, Pemkot Samarinda menetapkan aturan disiplin yang ketat.
Pegawai diwajibkan tetap mengenakan pakaian batik nasional, menyampaikan laporan harian, serta memastikan telepon seluler selalu aktif selama jam kerja.
“Apabila tiga kali panggilan tidak terangkat, maka itu bagian dari pelanggaran disiplin. Termasuk jika tidak memenuhi laporan harian atau absensi,” tegasnya.
Namun, tidak semua instansi akan menerapkan WFH. Beberapa unit pelayanan publik dipastikan tetap menjalankan aktivitas dari kantor guna menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Instansi tersebut meliputi fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, hingga layanan administrasi publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Beberapa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor,” pungkasnya.












