KARAKTER.CO.ID – Komisi II DPRD Bontang meminta agar pemerintah menindaklanjuti pelaku usaha waralaba yang belum memiliki izin.
Berdasarkan data Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan perdagangan dalam negeri, Diskop-UKMP, Doddy Rosdian mengungkapkan jumlah toko swalayan yang ada di Kota Bontang sebanyak 214, sementara sebanyak 56 toko terdapat empat waralaba yang belum mengurus izin dari tuju waralaba, Selasa (19/10/2021).
Menyikapai hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam meminta pelaku usaha swalayan mengurus izin sesuai dengan peruntukannya, karena adanya sejumlah gerai mini market waralaba di Kota Taman ini beroperasi tidak sesuai dengan legalitas surat terbit usahanya.
“Karena masih ada juga toko izin usahanya apa, jenis barangnya apa harus disesuaikan lah,” ujarnya saat rapat kerja Komisi II DPRD Bontang bersama Diskop-UKMP.
Ia berharap, pemerintah menindak tegas dan terukur dengan adanya aktivitas pelaku usaha waralaba, yang tidak mengikuti aturan.
“Sebenarnya kami tidak melarang, hanya saja kalau itu sesuai, sebab kita juga ingin dengan adanya jenis usaha berbasis modern itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bontang,” tuturnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan agar pemerintah menindaklanjuti terkait naskah akademik sebaran usaha toko modern waralaba di Kota Bontang sehingga letaknya sesuai peruntukkan di semua wilayah.
“Kasihan juga toko kelontong yang ada disebelahnya, kalau semua toko modern berjejer disatu tempat yang sama,” pungkasnya. (*)
Reporter : Aswar MBS












