KARAKTER.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasalnya, Perda tersebut sudah diterapkan sejak 20 tahun lamanya. Sehingga perlu untuk dikaji ulang agar sesuai dengan penjualan miras, lantaran saat ini banyak penjual alkohol ilegal.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam sependapat jika Perda mengenai aturan miras ini diperbaharui.
“Memang perlu ada kajian ulang, sudah lama juga Perdanya. Apalagi Bontang kini sudah banyak perubahan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juli 2022.
Ia tidak melegalkan minuman memabukkan tersebut. Kendati, peluang yang ada harus dimanfaatkan dengan membuat aturan baru yang juga disepakati pemerintah.
“Tidak melegalkan yah. Tapi biar tidak ada yang mabuk dimana-mana,” ujarnya.
Selain itu, peredaran miras di Bontang cukup masif. Sementara kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) nihil.
Jika memang pemerintah serius, bisa dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu sebagai landasan payung hukum. Apalagi kota yang diapit dua perusahaan besar ini, termasuk daerah wisata.
“Dibuatkan Perwali biar ada landasan hukumnya. Tamu yang berkunjung ke Bontang juga bukan hanya pribumi,” tuturnya.
Reporter : Rae












