Raperda Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Mulai Dibahas DPRD Bontang

2 menit reading
Sabtu, 22 Okt 2022 15:07 0 70 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Naskah akademik Rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman mulai dibahas komisi III DPRD Bontang.

Ketua komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengungkapkan, Raperda ini merupakan program inisiatif DPRD yang dibentuk sebagai upaya dalam mendukung kegiatan pemerintahan dalam mengatur terkait tata kelola ruang permukiman.

“Ya ini program inisiatif DPRD, sebagai bentuk upaya dalam mengatur tata ruang wilayah pemukiman,” ujarnya ujarnya usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, Amir Tosina menyebut, Raperda ini juga dibentuk untuk memaksimalkan pengelolaan tata kota dalam upaya mendukung pembangunan infrastruktur Bontang ke depan. Seperti, mengatur fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos).

“Jadi akan diatur semua yang berkaitan dengan tata kelola pemukiman. Artinya ini juga demi kepentingan masyarakat Bontang,” terangnya.

Adapun saat ini pembahasan naskah akademik masih dalam tahap penyelarasan antara tim asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan DPRD. Selain itu, Raperda pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman ini nantinya akan memuat 84 pasal dan 16 BAB.

“Masih tahap penyesuaian. Karena ini naskah akademiknya juga baru kita baca. Jadi untuk memaksimalkan Raperda akan Kita sinkronkan bersama tim asistensi Pemkot Bontang. Nanti ada 84 pasal dan 16 BAB yang akan Kita bahas bersama tim asistensi. Karena ini juga masih tahap awal pembahasan pasal per pasal, sehingga banyak disandingkan. Apalagi menurut kami (DPRD) tadi ada beberapa pasal yang tidak sesuai jadi harus diperbaiki,” timpalnya

Politikus Partai Gerindra ini pun berharap Raperda pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman ini bisa cepat diselesaikan paling tidak di November 2022 mendatang. Sehingga bisa segera harmonisasikan ke pemerintah provinsi.

“Karena ini sangat penting dan berkaitan dengan wilayah pemukiman. Kami target paling lama dibahas satu bulan selesai. Mudah-mudah cepat sehingga bisa segera kita harmonisasikan ke pemerintah provinsi,” tandasnya.(SY)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }