KARAKTER.co.id, BONTANG – Kasus penahanan ijazah oleh sekolah swasta di Bontang menuai sorotan. Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan praktik tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Sekolah tidak boleh semena-mena menahan ijazah siswa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, harus ada mekanisme yang jelas sebelum sekolah mengambil langkah tersebut. “Jangan langsung menahan. Harus ada kesepakatan sebelumnya,” katanya.
Heri menekankan, penahanan ijazah justru bisa merugikan siswa, terutama mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau melamar pekerjaan. Ia pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang segera turun tangan. “Disdikbud harus beri teguran agar hal ini tidak terulang,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparuddin, mengaku telah mendengar kabar terkait, meski hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi. “Kalau ada laporan resmi, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan dari Kementerian Pendidikan sudah sangat jelas melarang penahanan ijazah dalam kondisi apapun. “Aturannya jelas, sekolah tidak boleh menahan ijazah,” ungkapnya.
Bahkan jika ada tunggakan biaya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan. “Masalah keuangan bisa dibicarakan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Saparuddin menyarankan adanya perjanjian antara orang tua dan pihak sekolah agar hak siswa tetap terlindungi tanpa mengganggu jalannya administrasi. “Bukan dengan menahan ijazah,” tutupnya. (Adv)












