DPRD: Pemkot Jangan Lepas Tangan Soal Mahasiswa Unijaya

Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Shahib.

KARAKTER.co.id, BONTANG – DPRD Bontang menyoroti serius masalah Unijaya. Ratusan mahasiswa belum jelas nasibnya.

Anggota DPRD, Muhammad Sahib, bicara tegas dalam rapat gabungan Komisi A dan C terkait mahasiswa Unijaya, Senin (16/6/2025). Ia menilai Pemkot belum maksimal menyelesaikan ini.

“Ini kejadian di Bontang, tanggung jawab kita semua,” ucapnya.

Menurutnya, Pemkot jangan menganggap ini bukan urusan mereka.

Ia mendesak aksi nyata, bukan sekadar surat menyurat.
“Kalau hanya kirim surat, jawabannya bisa iya, bisa juga tidak,” katanya.

Ibe bahkan siap membiayai mahasiswa ke kementerian. Tujuannya agar mahasiswa tahu langsung masalahnya.

“Kalau Pemkot tak ada dana, saya siap 3 orang tanggung biaya,” tegas Ibe.

Ia ingin mahasiswa merasa diperhatikan.
“Jangan biarkan mereka hanya berkhayal tanpa kejelasan,” ujarnya.

Pemkot Akui Terbatas, Tapi Sudah Koordinasi

Menanggapi itu, Asisten I Dasuki menjawab. Ia bilang, Pemkot sudah berkoordinasi ke LLDikti.

Namun LLDikti merasa heran.
Sebab urusan kampus dianggap di luar kewenangan Pemda.

Dasuki menjelaskan, ini bukan intervensi.
Tapi soal dampak sosial yang ditimbulkan.

“Ini soal nasib mahasiswa, bukan soal manajemen kampus,” katanya.

Ia menyebut tim evaluasi dari kementerian akan turun. Namun waktunya masih belum diketahui.

Salah satu rencana adalah alihkan mahasiswa. Mereka bisa lanjut kuliah di kampus lain dengan jurusan sama.

“Ada di Samarinda, seperti UMKT atau Untag,” ucapnya.

“Namun keputusan tetap ada di pihak kampus,” sambungnya.

Inspektorat: Kami Sudah Bersurat

Kepala Inspektorat, Enik Ruswati, juga bicara. Ia mengatakan Pemkot sudah ambil langkah cepat.

Surat dikirim ke Dirjen Dikti sejak 11 Mei 2025. Lalu disusul lagi surat kedua pada 24 Mei.

Enik menegaskan, informasi kunci ada di pihak kampus.

“Pemkot tidak mencampuri, tapi tetap ikut memfasilitasi,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }