Sitti Yara Desak Pemkot Tertibkan Karaoke Nakal di Bontang

Anggota DPRD Bontang, Sitti Yara. (Dok. Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Dua tempat karaoke populer di Kota Bontang, yakni Happy Puppy dan Gembira, disinyalir nekat menjual minuman keras (miras) dan menyediakan Ladies Companion (LC), meski hanya memiliki izin sebagai karaoke keluarga.

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Sitti Yara, menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah dalam menindak pelanggaran tersebut.

“Jika benar mereka terbukti menjual miras, apalagi menawarkan LC, pemerintah wajib bertindak tegas,” tegas Sitti Yara, Senin (30/6/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ilegal ini berjalan secara sembunyi-sembunyi, namun sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.

Salah satu narasumber mengungkapkan layanan tambahan itu kerap ditawarkan di ruang VIP lantai dua Happy Puppy.

“Kalau Anda memesan ruang VIP di lantai dua, pasti akan ditawari miras dan LC,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya Happy Puppy, karaoke Gembira juga disebut tak kalah ramai.

Selain fasilitas karaoke, tempat ini diketahui rutin menggelar hiburan DJ setiap Kamis dan Sabtu malam.

“Kalau malam Jumat dan malam Minggu, suasananya sudah mirip klub malam,” kata seorang warga.

Ironisnya, kedua tempat tersebut hanya terdaftar sebagai karaoke keluarga. Hal ini ditegaskan oleh Idrus, pejabat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

“Kami sama sekali tidak mengeluarkan izin untuk penjualan miras. Hanya Hotel Bintang Sintuk yang memiliki izin resmi,” jelas Idrus.

Ia menambahkan, izin edar minuman beralkohol hanya dapat diterbitkan untuk hotel berbintang, dengan kewenangan berada di tangan pemerintah provinsi.

“Pemerintah kota hanya menangani perizinan usaha, bukan perizinan miras,” tegasnya.

Lebih lanjut, Idrus juga mengungkapkan bahwa selain Happy Puppy dan Gembira, sejumlah tempat karaoke lain di Kota Bontang disinyalir beroperasi tanpa kelengkapan izin. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }