News  

Komisi C DPRD Bontang Dorong Evaluasi Mekanisme Musrenbang

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib. (Dok. Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai pola Musrenbang saat ini harus dibenahi. Jika tidak, dikhawatirkan Musrenbang hanya akan menjadi agenda rutin formalitas.

“Musrenbang hanya akan mengumpulkan usulan tanpa kejelasan pelaksanaan,” katanya usai mengikuti rapat kerja dengan Baperinda, Senin 7 Juli 2025.

Hal ini pada akhirnya justru bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Kondisi tersebut dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Politisi Nasdem itu, menegaskan pentingnya evaluasi ini. Dia menyebut usulan-usulan yang disampaikan warga melalui rembuk di tingkat kelurahan harus dijadikan dasar konkret.

“Usulan itu harus benar-benar dilaksanakan sebagai program pembangunan,” jelasnya.

Sahib menekankan jika hasil Musrenbang terus tertunda pelaksanaannya, warga akan semakin skeptis.

Banyak warga merasa usulan mereka yang diajukan sejak bertahun-tahun belum juga terlaksana.

Sahib juga mengingatkan, jika pemerintah tidak segera membenahi mekanisme Musrenbang, partisipasi warga bisa menurun.

Menurutnya, warga akan enggan terlibat dalam proses Musrenbang jika hanya dianggap formalitas.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka kepada warga soal kendala yang menyebabkan keterlambatan,” kata Sahib.

Ia menilai sosialisasi yang baik akan membantu masyarakat memahami proses penentuan skala prioritas.

Lanjut dia, menekankan transparansi sangat penting dalam penyusunan dan pelaksanaan hasil Musrenbang.

“Kalau tidak transparan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus menurun,” tegasnya.

ia berharap ke depan pemerintah memastikan setiap usulan prioritas benar-benar diimplementasikan sesuai rencana. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }