News  

Wacana SPBU Khusus ASN, DPRD Ingatkan Kajian Teknis dan Hukum

KARAKTER.CO.ID, Samarinda – Rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Samarinda mendapat sorotan dari DPRD. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya aspek legalitas dan kajian teknis sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.

Menurut Deni, Komisi III DPRD mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan mengurai kemacetan dan mengatasi antrean panjang di SPBU. Namun, ia mengingatkan agar rencana pembangunan SPBU ASN tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kita ingin bahwa apa yang dilaksanakan itu tidak melanggar aturan. Biasanya SPBU khusus itu kan diperuntukkan bagi keperluan militer. Nah, kalau sekarang untuk ASN, harus betul-betul ada dasar hukumnya,” ujar Deni, Jumat (18/7/2025).

Deni juga menyoroti kemungkinan bahwa SPBU tersebut bukan dikelola langsung oleh instansi pemerintah, melainkan oleh badan usaha milik daerah atau pihak ketiga.

“Kalau menggunakan instansi kan tidak mungkin. Mungkin nanti perusahaan yang digandeng bekerjasama dengan Perumda Pariwan Niaga atau Baperida. Tapi ini harus dikaji secara komprehensif,” lanjutnya.

Untuk memastikan rencana itu tidak melanggar aturan, Komisi III berencana memanggil Dinas Perhubungan Samarinda guna meminta penjelasan. Pemanggilan itu semula dijadwalkan pekan ini, namun akan ditunda karena adanya kegiatan panitia khusus (pansus) di DPRD.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa kita panggil untuk memperjelas arah kebijakan ini. Yang penting kami ingin tahu dulu kajian teknisnya seperti apa, dan apakah ada landasan hukumnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Deni menyebut bahwa rencana SPBU ASN itu nantinya disebut-sebut hanya akan melayani pembelian bahan bakar non-subsidi.

“Kalau memang yang dijual nanti non-subsidi dan hanya untuk ASN, tetap harus dilihat apakah sudah sesuai regulasi. Karena kan bukan hanya izinnya saja dari pemerintah kota, tapi tetap izinnya itu dari Pertamina pusat dan Kementerian ESDM,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya mendukung langkah-langkah yang bisa mengurai antrean BBM dan kemacetan, namun tetap mengedepankan tata kelola yang sesuai aturan dan transparansi dalam perencanaan. (Bey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }