KARAKTER.co.id, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang III, Kamis (7/8/2025). Agenda utama rapat tersebut membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bontang tahun anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua I Sitti Yara, Wakil Ketua II Maming, dan dihadiri 19 anggota DPRD lainnya. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum.
“Rapat ini sudah memenuhi kuorum karena mencukupi anggota dewan yang hadir,” kata Andi Faizal.
Ia menegaskan, paripurna ini memiliki arti penting karena membahas nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Bontang, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran pada APBD Perubahan 2025.
“Nota kesepakatan anggaran antara dewan dan Pemkot menjadi acuan dalam kebijakan yang mengedepankan skala prioritas,” jelasnya.
Perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyesuaikan program kerja pemerintah daerah dengan kondisi terkini, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun kemampuan fiskal daerah. Melalui kesepakatan ini, diharapkan setiap rupiah anggaran dapat dialokasikan secara efektif untuk program prioritas yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, dan pimpinan DPRD Bontang. Momen tersebut menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal pelaksanaan APBD Perubahan 2025 secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kesepakatan ini juga menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di sisa tahun anggaran 2025. (Adv)












