Lumpur Tanah Uruk Bikin Jalan Licin, Proyek Di Samarinda Seberang Disetop Oleh Dishub

[16.30, 18/2/2026] Rahmat Wartawan Samarinda: Keterangan foto: Satpol PP Samarinda Saat Lakukan Sidak Di Kafe Pesona Pelita 3 Sambutan. Terbit Rabu 18 Februari 2026. Tidak Memenuhi Syarat Perizinan RTRW, Satpol PP Tutup Sementara Kafe Pesona di Pelita 3 Sambutan. SAMARINDA, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang oleh sebuah tempat hiburan di Kafe Pesona, Jalan Pelita 3, Kelurahan Sambutan. Keputusan tersebut mengemuka usai rapat koordinasi di Kantor , Rabu (18/2/2026). Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam proses penertiban. “Yang penting kami bekerja seoptimal mungkin, amanah, dan sesuai aturan. Hari ini penyidik Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha, dan prosesnya akan kami lanjutkan ke persidangan setelah syarat teknis terpenuhi,” ujar Anis. Anis menjelaskan, pemilik usaha tidak diundang dalam rapat karena forum tersebut difokuskan untuk membahas substansi pelanggaran. Pemanggilan dilakukan sebelumnya di lapangan dan dilanjutkan di kantor Satpol PP untuk klarifikasi dan BAP. “Ini bukan soal negosiasi. Secara teknis penyidikan, kami panggil ke kantor agar jelas dan tidak berlarut di lapangan. Saat pemeriksaan malam itu, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan legalitas usaha,” katanya. Berdasarkan hasil BAP, lanjut Anis, sejumlah item perizinan belum terpenuhi. Hal itu menjadi dasar Satpol PP melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan. Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menyampaikan rapat koordinasi digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan yang diduga melanggar aturan. “Dari penjelasan sejumlah OPD, termasuk PUPR, lokasi tersebut tidak sesuai peruntukan. Kawasan Sambutan adalah permukiman yang diperbolehkan untuk UMKM seperti angkringan, bukan tempat hiburan malam,” jelas Tejo. Ia menambahkan, usaha tersebut tidak memiliki izin yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan melanggar ketentuan perda ketertiban umum. Selain aspek perizinan, laporan masyarakat mengenai keresahan lingkungan juga menjadi pertimbangan. “Hasil rapat menetapkan tempat hiburan tersebut disegel dan ditutup. Kami sarankan pemilik mengurus perizinan baru untuk jenis usaha yang sesuai dengan RTRW,” ujar Tejo. Pemerintah Kota menegaskan komitmennya menegakkan aturan perizinan dan tata ruang demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.(RAP) [16.32, 18/2/2026] Rahmat Wartawan Samarinda: Keterangan foto: Kondisi Jalan di Depan Proyek yang Disetop Oleh Lurah Dan Dishub Samarinda.

KARAKTER.CO.ID, Samarinda — Tanah bekas urukan dari proyek pembangunan tempat pelatihan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, membuat permukaan jalan licin dan menyebabkan sejumlah pengendara terjatuh. Menyusul laporan warga, aparat gabungan turun langsung meninjau lokasi pada Rabu (18/2/2026).Lokasi persisnya berada disebelah Hotel Manau Samarinda Seberang atau tidak jauh dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes)

Lurah Gunung Panjang, Laily Hidayati, mengatakan peninjauan dilakukan setelah pihak kecamatan menerima aduan masyarakat terkait kondisi jalan yang membahayakan pengguna.

“Karena ada laporan warga soal jalan licin akibat tanah tercecer, Pak Camat langsung menghubungi kami di kelurahan. Kami bersama Satpol PP dan unsur terkait langsung ke lapangan,” ujar Laily saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, proyek tersebut sejatinya telah mengantongi izin. Namun, pelaksana proyek dinilai lalai karena sisa urukan tercecer hingga ke badan jalan. Kelurahan pun meminta kontraktor menghentikan sementara aktivitas proyek sebelum membersihkan ruas jalan.

“Untuk sementara mereka tidak boleh melanjutkan pekerjaan sebelum membersihkan lumpur yang tercecer di jalan raya. Keselamatan pengguna jalan harus jadi prioritas,” tegas Laily.

Ia menambahkan, sanksi teknis berada di kewenangan dinas terkait. Namun, telah ada peringatan tegas dari Dinas Perhubungan agar pembersihan diselesaikan hari ini juga.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) , Boy Leonardo Sianipar, menyebutkan peninjauan dilakukan berdasarkan aduan warga melalui aplikasi. Tidak hanya itu dirinya juga menerima aduan melalui sosial media Instagram bahwa banyak warga yang terpeleset akibat lumpur yang berceceran di jalan tersebut.

“Kami datang bersama aparat kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan penanggung jawab lapangan. Mereka mengakui ada bahu jalan yang kotor akibat sisa material urukan,” kata Boy.

Dishub menegaskan komitmen kontraktor untuk membersihkan jalan hingga sore hari. Jika tidak dipenuhi, Dishub akan menghentikan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut material.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, terpaksa kami ambil tindakan tegas. Tidak boleh ada aktivitas angkutan material,” ujarnya.

Boy juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan kondisi serupa. Ia menegaskan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengatur larangan kendaraan yang mengotori jalan dan memuat sanksi bagi pelanggarnya.

“Tanah di jalan sangat berbahaya, apalagi kalau hujan jadi licin. Masyarakat bisa melapor lewat SP4N-LAPOR! atau call center Dishub,” katanya.

Pemerintah daerah berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaksana proyek agar lebih memperhatikan dampak aktivitas konstruksi terhadap keselamatan publik, khususnya pengguna jalan di wilayah Kota Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }