KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA — Dinas Perdagangan (Disdag) kembali melanjutkan proses penempatan pedagang di Gedung Pasar Pagi. Tahap keempat distribusi lapak, Disdag memastikan pembagian lapak tetap mengacu pada instruksi Wali Kota Samarinda yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai dasar kebijakan yang ada.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/3/2026) di Balai Kota Samarinda. Ia menjelaskan bahwa tahapan penempatan pedagang saat ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan sebelumnya dan tetap berpedoman pada instruksi Wali Kota tertanggal 11 Februari 2026.
Nurrahmani menegaskan, dalam instruksi tersebut terdapat lima poin utama yang menjadi dasar penentuan penerima lapak pada tahap keempat penempatan pedagang Pasar Pagi.
“Yang pertama adalah diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) yang kios lapaknya ditempati atau digunakan sendiri dengan tertib dalam pembayaran retribusi daerah,” ujarnya.
Prioritas berikutnya diberikan kepada pedagang pemegang Kartu Pengenal Pedagang (KPP) yang menggunakan kiosnya sendiri serta tertib dalam membayar retribusi daerah. Selanjutnya, lapak juga diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Selain itu, pedagang pemegang SKTUB yang kiosnya digunakan oleh pihak lain juga masih dapat dipertimbangkan dengan ketentuan bahwa setiap nama dan nomor induk kependudukan (NIK) dalam SKTUB hanya berhak memperoleh satu kios, lapak, atau petak.
Adapun bagi pemegang SKTUB yang lapaknya tidak ditempati, tidak dimanfaatkan, masa berlaku dokumennya telah berakhir, serta tidak tertib membayar retribusi daerah, maka tidak akan diberikan kios di Pasar Pagi.
Nurrahmani menegaskan bahwa kewajiban pembayaran retribusi yang dimaksud terdiri dari dua jenis, yakni retribusi harian dan retribusi aset.
Setelah menerima instruksi tersebut, Disdag melakukan pengolahan data pedagang dan melaporkan kembali hasilnya kepada Wali Kota Samarinda. Dalam laporan terakhir yang disampaikan pada Senin (9/3) lalu, Wali Kota meminta agar pelaksanaan pembagian tetap berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.
“Pak Wali menyampaikan silahkan dijalankan yang pasti pada posisi tidak keluar dari koridor yang disampaikan di instruksi Pak Wali Kota ini yang sebanyak lima item itu,” kata Nurrahmani.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan distribusi lapak dilakukan secara bertahap dan tidak dilaksanakan karena adanya tekanan dari pihak manapun.
Menurutnya, tahapan tersebut dilakukan karena pemerintah kota harus memastikan seluruh ruang yang tersedia di Pasar Pagi dapat terisi secara optimal. Selain itu, proses verifikasi juga membutuhkan pengecekan data serta peninjauan kondisi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Disdag juga mengumumkan bahwa pada tahap keempat ini akan dirilis sebanyak 47 nama pedagang yang berhak menerima kunci lapak.
Daftar nama tersebut akan ditempelkan langsung di kawasan Pasar Pagi, sementara para pedagang yang namanya tercantum dapat mengambil nomor undian di Kantor Disdag Samarinda pada hari berikutnya.
Setelah itu, pedagang diwajibkan menunjukkan bukti dokumen seperti SKTUB serta memenuhi kewajiban pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebelum mengikuti undian dan mengambil kunci kios di Pasar Pagi.
Nurrahmani juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil Disdag pada tahap ini bersifat final. Bagi pihak yang masih merasa tidak puas dengan hasil pembagian tersebut, ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Untuk proses selanjutnya silahkan apabila ada yang tidak puas atau merasa ini bukan bagian yang menjadi harapan mereka, kami silahkan untuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan sistem administrasi terhadap proses pembagian lapak ini,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil Disdag semata-mata merujuk pada instruksi Wali Kota Samarinda, mengingat lahan dan bangunan Pasar Pagi merupakan aset milik pemerintah kota yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
“Karena ini adalah milik pemerintah kota, lahan maupun bangunannya atas biaya pemerintah kota. Maka pemerintah kota yang berwenang membagi secara proporsional dan adil kepada para pedagang,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pedagang yang telah mendapatkan lapak agar memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berdagang dengan baik dan tidak lagi meminta secara berlebihan.
“Bagi mereka yang sudah dapat, ya sudah pedagang saja laksanakan usahanya dengan baik di Pasar Pagi. Jadi jangan lagi meminta-minta berlebihan,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdag masih membuka kemungkinan adanya tahap kelima dalam proses pembagian kios jika masih terdapat lapak yang tersedia setelah proses verifikasi selesai.
“Kami sedang menggodok kemungkinan itu akan lagi ada tahap lima untuk kita bagikan lagi kepada para pedagang,” kata Nurrahmani.
Ia menjelaskan bahwa jumlah lapak di Pasar Pagi pada dasarnya tidak berubah. Namun proses seleksi dilakukan secara ketat karena adanya sejumlah pengajuan dan data tambahan dari pedagang yang sebelumnya belum lengkap saat proses pendataan awal.
Selain itu, Disdag juga tengah menyiapkan kanal pengaduan untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, termasuk dugaan praktik penyewaan kios yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kita akan buka ruang kanal untuk pengaduan itu, karena juga kita sudah menerima beberapa video dan lain-lain informasi tentang yang disewakan,” ungkapnya.
Nurrahmani menegaskan bahwa salah satu prinsip utama kebijakan pemerintah kota adalah memastikan lapak diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan.
“Kita tidak berbicara tentang hanya surat saja, tapi bagaimana aktifnya di lapangan. Karena Pak Wali menyatakan bahwa ini adalah untuk kegiatan berdagang, bukan untuk investasi,” jelasnya.
Saat ini, jumlah pedagang yang telah tercatat dalam sistem Kementerian Perdagangan mencapai sekitar 2.400 orang. Sementara itu, Disdag juga mencatat masih terdapat sekitar seratus lapak yang tersisa, namun sebagian di antaranya masih menunggu pedagang yang sebelumnya telah mendapatkan undian namun belum mengambil kunci.
Para pedagang tersebut diberikan waktu selama 10 hari untuk mengambil kunci lapak. Jika hingga batas waktu tersebut tidak diambil, maka lapak tersebut akan kembali dialokasikan kepada pedagang lain yang dinilai lebih berhak.
“Kalau misalnya memang mengundurkan diri, berarti kami akan berikan kepada orang yang lebih berhak yang ingin mendapatkan,” pungkasnya.












